BandungKita.id, LEMBANG – Lahan seluas 2,3 hektare senilai Rp116 miliar yang di atasnya berdiri Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini, proses hukumnya belum selesai. Bahkan kini, putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dimenangkan oleh pihak penggugat, yaitu Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta.
“Saya juga mendengar kabar itu (putusan PK), tapi sampai sekarang Pemkab Bandung Barat belum menerima salinan putusan PK dari MA seperti yang ramai dibicarakan tersebut,” kata Kabag Hukum Setda KBB Asep Sudiro kepada BandungKita.id, Minggu (30/08/2020).
Untuk diketahui, permohonan kontra memori PK bisa diajukan terhadap segala putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka putusan MA yang dimenangkan pihak penggugat, dapat diajukan kontra memori PK. Namun Pemda KBB memilih tidak melakukannya.
BACA JUGA :
“Tidak wajib untuk melakukan kontra memori PK, karena tingkatan pemeriksaannya saja sudah beda-beda. Apalagi sampai sekarang Pemda belum menerima hasil putusan PK yang diajukan pihak penggugat dari MA,” ungkap Asep.
Hal ini dimaklumi oleh pengamat hukum dan pemerintahan, Prof Dr Asep Warlan Yusuf. Ia menyebut keputusan yang diambil Pemda KBB sebagai hal yang wajar. Pasalnya, tidak ada keharusan bagi pihak tergugat untuk mengajukan PK.
“Lazimannya sih kontra memori itu harusnya segera diajukan, tapi jika Pemda KBB tidak mau melakukannya, ya itu hak dia. Karena memang tidak wajib,” kata Asep Warlan kepada BandungKita.id, Sabtu (28/11/2020).
Akan tetapi, Guru Besar Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung itu menyayangkan sikap Pemda KBB dalam menangani kasus ini. Sebab, kata dia, kontra memori PK adalah peluang untuk kembali merebut hak milik atas lahan di Pasar Panorama Lembang tersebut.
“Apabila kontra memori PK tidak digunakan, ada kemungkinan Pemda KBB menjadi rugi. Karena itu adalah kesempatan bagi pihak tergugat untuk melawan dan melakukan bantahan di persidangan. Sayang sekali peluang itu tidak digunakan,” paparnya dengan nada miris.
BACA JUGA :
Konflik Tanah Blok Lapang Persil 57 Cikole Lembang: DPRD KBB Dorong Kedua Pihak Tempuh Jalur Hukum
Menakar Keresahan Warga Kampung Lapang Desa Cikole dan 14 Bukti Alasan Kades Melepas Hak Penggarap
Selanjutnya, Asep menjelaskan keabsahan bukti baru (Novum) berupa surat fotocopy dari Kades Lembang yang diajukan di MA. Ia juga berharap kepada Kabag Hukum Setda KBB agar dapat lebih terbuka kepada publik.
“Novum fotocopy itu tidak kuat dan lemah, Hakim membutuhkan bukti hukum yang otentik dan jika hanya fotokopian harusnya tak bisa dipakai. Saya harap Kabag Hukum Pemda KBB bisa menjelaskan kepada publik, kenapa tidak mengajukan kontra memori PK?,” tandas Asep Warlan. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id).
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Comment