DPRD KBB Minta Aa Umbara Terjunkan Aparat di Tanah Blok Lapang Persil 57 Cikole Lembang

BandungKita.id, KBB – Nota nomor 7/Komisi I/X/2020, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah terkait status tanah Blok Lapang Persil 57 di Blok Kampung Lapang, Desa Cikole, Kecamatan Lembang. Disebutkan bahwa tanah seluas 8 Hektar tersebut merupakan kas desa dan bukan milik ahli waris.⁣⁣
⁣⁣
Hal ini menindaklanjuti hasil audiensi Komisi I DPRD KBB bersama Warga Paguyuban Blok Kampung Lapang dan pihak ahli waris Martadidjaya beberapa waktu lalu. Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya menjelaskan, ada kesalahan prosedur administratif dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) yang dilakukan Kades Cikole, Jajang Ruhiyat.⁣⁣
⁣⁣
“Saudara Jajang Ruhiyat telah menerbitkan SK Kades yang berisi penghapusan aset Desa Blok Lapang Persil 57 dan menyatakan bahwa tanah tersebut milik ahli waris Alm. Martadidjaya. Tindakan ini menimbulkan keresahan di masyarakat terutama mereka yang menyewa dan menempati tanah tersebut,” kata Wendi dalam rilis yang diterima BandungKita.id, Kamis (31/12/2020).⁣⁣
⁣⁣
Pasalnya, SK Kades dengan nomor 145/SK.53/Pem/2020 itu tidak sesuai dengan mekanisme penghapusan aset yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) KBB nomor 30 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. ⁣⁣

BACA JUGA :

Konflik Tanah Blok Lapang Persil 57 Cikole Lembang: DPRD KBB Dorong Kedua Pihak Tempuh Jalur Hukum⁣

Menakar Keresahan Warga Kampung Lapang Desa Cikole dan 14 Bukti Alasan Kades Melepas Hak Penggarap

Viral! Alih-Alih Pemda Harus Ganti Rugi Soal Pasar Panorama Lembang ke Adiwarta, MA: “Pemegang Eigendom 673 Atas Nama Ursone”, Nah Loh!


⁣⁣
“Perbup tersebut menyebutkan bahwa, terlebih dahulu Kades harus mendapat izin tertulis dari Bupati KBB sebelum menerbitkan SK sedangkan dalam kasus ini surat izin itu tak pernah ada,” tuturnya.⁣⁣
⁣⁣
Hal ini berawal ketika Desa Cikole dimekarkan dari Desa Cibogo pada tahun 1982, Maman Suryaman sebagai Kades Cibogo saat itu tidak pernah melakukan penghapusan aset tanah desa di Blok Lapang Persil 57 milik Desa Cibogo. Anehnya, ia melimpahkan dokumen yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris almarhum Martadidjaya kepada Desa Cikole.⁣⁣
⁣⁣
“Dokumen-dokumen itu ilegal karena tidak memiliki buku letter C sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Walhasil, 15 surat yang diserahkan Maman kepada Desa Cikole itu tidak bisa dijadikan dasar penghapusan aset desa,” ungkapnya.
⁣⁣
Komisi I DPRD KBB berkesimpulan bahwa perangkat Desa Cikole telah lalai dengan menyatakan bahwa tanah tersebut milik ahli waris Almarhum Martadidjaya. Pihaknya mendorong Bupati KBB untuk menindaklanjuti kasus tanah Blok Lapang Persil 57 di Blok Kampung Lapang, Desa Cikole, Kecamatan Lembang tersebut. ⁣⁣
⁣⁣
“Sesuai hasil LHP Inspektorat Daerah, kami minta Bupati KBB untuk segera mengamankan tanah kas milik desa itu dari pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah,” tegas Wendi.⁣⁣

Guna melengkapi LHP Inspektorat Daerah, Komisi I DPRD KBB pun berpesan kepada Bupati KBB untuk menerjunkan Aparat Kepolisian guna mengambil kembali Buku Letter C Desa Cibogo asli. ⁣⁣
⁣⁣
“Buku Letter C Desa Cibogo yang asli saat ini masih dipegang oleh Maman Suryaman selaku mantan Kades, harusnya dokumen negara itu dipegang oleh Kades Cibogo definitif yang sekarang sedang menjabat,” pungkasnya.

Alih-alih memberikan tanggapan, Kabag Hukum Pemda KBB Asep Sudiro lebih memilih bungkam ketika dimintai keterangan terkait masalah ini. Ia beralasan surat rekomendasi Komisi I DPRD KBB tersebut belum ditandatangani.

“Saya belum bisa berkomentar terkait nota I DPRD KBB tersebut karena belum ditandatangani,” ujarnya.

Seakan tidak percaya, ketika BandungKita.id menunjukan berkas asli yang telah ditandatangani, Asep kembali berdalih ingin mengkajinya terlebih dahulu. “Oke nanti (surat) ini saya pelajari dulu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dan tanggapan memuaskan dari Kabag Hukum Pemda KBB tersebut. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id).⁣⁣
⁣⁣
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment