Waduh! Kades Lembang Ralat Bukti dan Keterangan di Persidangan Kasus Pasar Panorama Lembang

BandungKita.id, LEMBANG – Yono Maryono selaku Kepala Desa (Kades) Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencabut keterangan tanah Persil 74 Blok Pasar Panorama di Desa Lembang pada hari Rabu (13/1/2021) melalui surat keterangan Nomor 593/PATED-02/I/2021.

“Pencabutan ini meralat keterangan tanah dengan register nomor : 593/172/Pem (17/12/2012) dan 593/06/Pem (15/4/2013) tentang persil 74 D III C 46 seluas 23.370 meter persegi atas nama Adiwarta alias Adi yang berlokasi di Blok Pasar Panorama Lembang,” tulis rilis Kades Lembang yang diterima BandungKita.id.

Untuk diketahui, nomor register 593 adalah kode untuk pengurusan hak-hak tanah. Namun nomor urut kepengurusan 172 diragukan kebenarannya, pasalnya sumber terpercaya BandungKita.id menyebutkan bahwa pada tahun 2012 nomor urut pengurusan hak-hak tanah di Desa Lembang tidak menyentuh angka 100.

“Nomor urut 172 itu tidak ada, karena ketika dilihat di nomor registrasi pengurusan tanah ternyata tidak sampai pada angka 100 dan itu fakta,” ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.

BACA JUGA :

Tak Kunjung Didisposisi Bupati, Komisi I DPRD KBB: “Kami Akan Bentuk Pansus Tangani Masalah Pasar Panorama”

Selidiki Status Pasar Panorama, DPRD KBB Datangi Kantor Desa Lembang dan Minta Inspektorat Terlibat

Pemda KBB Dinilai Lalai Tangani Konflik Lahan Pasar Panorama, DPRD KBB: Segera Selesaikan dan Jangan Ditunda-tunda!

Alasan pencabutan dilakukan, kata Yono, adalah karena kesalahan keterangan mengenai posisi tanah tersebut. Adapun keterangan yang benar yaitu tanah Persil 74 seluas 23.370 meter persegi itu letaknya bukan di Blok Pasar Panorama Lembang melainkan di sebelahnya.

“Keterangan pencabutan ini dibuat berdasarkan dokumen pertanahan yang ada di kantor Desa Lembang. Dokumen itu menunjukan letak tanah Persil 74 D III atas nama Adiwarta berada persis di sebelah Pasar Panorama,” tutur Yono.

Namun ketika ditanya keberadaan surat sebelumnya yang sudah diralat, Yono mengaku tidak mengetahuinya. Padahal, diduga kuat surat itu telah digunakan Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta sebagai alat untuk memenangkan gugatannya di persidangan.

“Tidak ada ada karena (surat itu) langsung diberikan kepada yang bersangkutan, kita hanya punya catatan register surat keluar saja pada tahun 2013,” ungkap Yono kepada BandungKita,id via telepon.

Sebelum diberikan kepada pihak terkait, harusnya surat itu sudah diarsipkan Pemerintah Desa dan bisa ditemukan kembali jika suatu saat dibutuhkan dan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini disebut dalam Permendagri No. 39 tahun 2005 tentang Pedoman Tata Kearsipan Daerah, sayangnya aturan itu tidak diindahkan Kades Lembang.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Lembang, Kecamatan Lembang KBB pada hari Selasa (5/1/2021) sebagai tindak lanjut investigasi dan pemeriksaan keabsahan status tanah Persil 74 Blok Pasar Panorama di Desa Lembang.

“Sehubungan dengan proses investigasi, kami mohon kiranya Bapak Bupati KBB berkenan menugaskan Petugas Inspektorat untuk mendampingi dalam kegiatan dimaksud,” tulis rilis yang diterima BandungKita.id, Senin (4/1/2021).

Hingga berita ini diturunkan, lahan seluas 2,3 hektare senilai Rp116 miliar yang di atasnya berdiri Pasar Panorama Lembang, KBB itu hingga kini proses hukumnya belum selesai. Bahkan PK di MA dimenangkan oleh pihak penggugat, yaitu Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta.

BACA JUGA :

Desak Pemda KBB Bereskan Sengketa Pasar Panorama, Forum Peduli Bandung: “Jangan Kalah Sama Mafia Tanah!”

Masalah Persil 57 Cikole Belum Usai: DPRD KBB Telusuri Konflik Pasar Panorama, Minta Pemda dan Inspektorat Bertindak

Viral! Alih-Alih Pemda Harus Ganti Rugi Soal Pasar Panorama Lembang ke Adiwarta, MA: “Pemegang Eigendom 673 Atas Nama Ursone”, Nah Loh!

Menanggapi masalah tersebut, Ketua Forum Peduli Bandung, Kandar Karnawan menjelaskan bahwa biasanya permainan semacam ini dimulai dengan adanya keterangan palsu dari oknum Kepala Desa (Kades) dan akan berakibat fatal.

“Diperparah oleh tidak adanya dokumen aset di Pemda, sehingga lahan tersebut menjadi sasaran empuk dan sangat mudah dikuasai oleh pihak lain,” jelasnya kepada BandungKita.id beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Kang Aan ini menambahkan Pemda KBB terkesan melakukan pembiaran. Idealnya, kata dia, seharusnya Bagian Hukum Pemda KBB bekerjasama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bale Bandung sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Kemudian diproses di pengadilan, jika ditemukan penggelapan data atau back up dari oknum manapun, langsung saja lawan dan laporkan!. Pada hakikatnya pemerintah tidak boleh kalah oleh segelintir kelompok mafia tanah dan pengusaha,” tegasnya.⁣ (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment