Tunjangan Kinerja Belum Dicairkan, ASN KBB Heboh Lagi!

KBB1738 Views

BandungKita.id, NGAMPRAH – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Bandung Barat (KBB) gelisah. Mereka mengeluhkan belum cairnya tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) diawal tahun 2021 ini.

Para PNS KBB mengaku hanya menerima gaji pokok yang baru dibayarkan pada 14 Januari lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun BandungKita.id, para PNS di Pemkab Bandung Barat ramai-ramai mempertanyakan tidak cairnya tunjangan kinerja atau TPP yang menjadi hak mereka. Padahal, nilai tukin itu biasanya jauh lebih besar dari gaji pokok para PNS.

Baca Juga:

Tunjangan Sertifikasi Telat Dibayarkan, Guru di KBB: Uangnya Nyangkut Dimana?

Awas! PNS Bolos Kerja Usai Lebaran, Tunjangan Kinerja Bakal Dipotong

EKSKLUSIF : Blak-blakan Wabup KBB Hengky Kurniawan Soal Isu Keretakan Hubungannya dengan Bupati Aa Umbara, Benarkah Pecah Kongsi?

Woow! Lawan Covid-19, Wabup KBB Hengky Kurniawan Gandeng Raffi Ahmad Salurkan Donasi Bantuan untuk Warga KBB

“Aneh di KBB mah, tukinnya selalu telat, daerah lain sama gitu, apa karena kondisi pandemi?” tanya salah seorang PNS KBB kepada BandungKita.id, Kamis (18/01/2021).

PNS yang enggan disebutkan namanya itu pun mengungkapkan saat ini para PNS KBB tengah “heboh” lantaran pencairan tukin hingga kini tak ada kejelasan.

Hal senada juga diungkapkan oleh pegawai lainnya Asep, juga bukan nama sebenarnya. Asep menyebut tukin para pegawai Dinas PUPR KBB paling cepat dibayarkan tanggal 5 setiap bulannya.

“Pusing kang kalo begini teh, orang rumah suka gelisah, Jadi agak malas nih kerja juga,” kata dia.

Selain gaji, sambung dia, Pemda KBB juga sering terlambat dalam membayarkan tunjangan kinerja para pegawai. Tunjangan kinerja biasanya dibayarkan setiap tanggal 5. Namun, kata dia, hingga kini para pegawai belum menerima haknya memperoleh tunjangan kinerja.

“Tukin (tunjangan kinerja) biasanya maksimal tanggal 5 dibayarkannya. Tapi sampai hari ini juga tukin belum kami terima,” ungkapnya.

Padahal, sesuai tujuan pemerintah pemberian Tukin ini adalah untuk membantu para ASN atau PNS untuk membayar biaya pendidikan anak mereka yang pencairannya dilakukan menjelang masa pendaftaran sekolah atau perkuliahan.

“Betul sekali, sekarang kami kebingungan dan gelisah apakah tukin ini mau dicairkan atau tidak. Padahal tukin itu disiapkan untuk membayar biaya kuliah anak saya yang hendak masuk ke perguruan tinggi,” jelas PNS eselon 3 Pemkab Bandung Barat itu.

Untuk diketahui, Tukin itu menjadi hak para PNS sesuai dengan PP No 35 Tahun 2019 yang memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan.

Terpisah, Sekertaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin belum bisa dihubungi, pesan WhatsApp yang dikirim Bandungkitaid ke ajudannya pun hanya dibaca tidak mendapat balasan, upaya telephone tidak mendapatkan respon. (Dhomz hermawan/Bandungkita.id)

Editor: Dhomz Hermawan