BandungKita.id, LEMBANG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai lalai dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 446 PK/Pdt/2020 jo. Putusan itu mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta terkait status tanah Persil 74 Blok Pasar Panorama di Desa Lembang, Kecamatan Lembang KBB.
PK MA yang dimenangkan oleh Rudi Alamsyah dalam kasus tanah Persil 74 itu telah memicu polemik yang merugikan Pemda KBB. Pasalnya, MA memutuskan Pemda KBB telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp116.185.000.000,-.
Baca Juga:
Menanggapi masalah tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Dr. Toto Tohir menyebut Pemda KBB terkesan tidak melakukan perlawanan. Mengingat nilai aset tanah Persil 74 yang begitu besar, sayang sekali bila dibiarkan begitu saja.
“Satu-satunya jalan yang harus dilakukan Pemda KBB yaitu melalui PK, sesuai Pasal 67 Undang-undang MA. Bila ada bukti segera diajukan secepatnya. Apabila surat dari desa yang dipalsukan, maka segera bisa dipidanakan,” katanya dalam rilis yang diterima BandungKita.id, Jum’at (20/02/2021).
Prof. Toto pun menambahkan bahwa perlawanan terhadap PK ini tidak berat, apabila masih punya bukti dan
ditemukan bukti-bukti baru yang kuat (novum).
Adapun keterangan tanah Persil 74 Blok Pasar Panorama di Desa Lembang pada hari Rabu (13/1/2021) telah dicabut Kades Lembang, Yono Maryono.
“Pencabutan ini meralat keterangan tanah dengan register nomor : 593/172/Pem (17/12/2012) dan 593/06/Pem (15/4/2013) tentang persil 74 D III C 46 seluas 23.370 meter persegi atas nama Adiwarta alias Adi yang berlokasi di Blok Pasar Panorama Lembang,” tulis rilis Kades Lembang yang diterima BandungKita.id.
Baca Juga:
Waduh! Kades Lembang Ralat Bukti dan Keterangan di Persidangan Kasus Pasar Panorama Lembang
Alasan pencabutan dilakukan karena kesalahan keterangan mengenai posisi tanah tersebut. “Keterangan pencabutan ini dibuat berdasarkan dokumen pertanahan yang ada di kantor Desa Lembang. Dokumen itu menunjukan letak tanah Persil 74 D III atas nama Adiwarta berada persis di sebelah Pasar Panorama,” tutur Yono.
Sementara itu, pihak BPN KBB menjelaskan posisi sebenarnya dari tanah Persil 74 adalah jalan stasion atau sekarang menjadi jalan Kayuambon, Desa Lembang. “Maka ketika ada informasi bahwa Pasar Panorama Lembang terletak di Persil 74 otomatis saya kaget, karena posisinya memang bukan teretak di Persil 74,” tutur Encang mewakili BPN KBB.
Dengan adanya temuan baru bahwa Persil 74 itu bukan Pasar Panorama Lembang dan Kades telah mencabut surat pernyataannya, apakah itu termasuk novum baru ? apakah eksekusi itu tetap dilaksanakan, karena itu bukan Persil 74, sehingga putusannya salah objek ?
Baca Juga:
Selidiki Status Pasar Panorama, DPRD KBB Datangi Kantor Desa Lembang dan Minta Inspektorat Terlibat
Berkaitan dengan permaslahan salah objek ini, Prof. Toto menjelaskan bahwa artinya sasaran eksekusi bukanlah lahan Pasar Panorama Lembang. “Nah pemilik objek yang salah gugat itulah sasarannya, untuk melawannya secara cepat yaitu melalui PK,” jelasnya.
Namun ia menambahkan, apabila tidak ada perlawanan hukum dari Pemda KBB maka eksekusi akan tetap dilakukan. Pasalnya, jika salah objek harusnya dari awal Pemda KBB memberitahukan salah objek, maka
PK penggugat tidak akan diterima MA.
Tonton Juga:
“Karena Hakim MA sudah memutuskan dan tidak ada perlawanan dari Pemda KBB, maka PK dari Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta terkait status tanah Persil 74 Blok Pasar Panorama di Desa Lembang dianggap benar,” imbuhnya.
Terkait salah objek, Prof Toto pun menyebut alternatif lain jika ada lahan yang masuk gugatan padahal tak ada kaitannya dengan sengketa antara penggugat dan tergugat. Yaitu perlawanan hukum bernama “derden verzet” atau perlawanan pihak ketiga dengan mengajukan gugatan baru.
“Bila akan mengajukan gugatan baru, pertanyaannya siapa pemilik tanah Persil 74 tersebut ? apakah ada pihak lain yang bisa digunakan sebagai penggugat ? Sayangnya dalam kasus ini tidak ada,” ujarnya. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id).
Tonton Juga:
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien