Miris! Pasien di RSUD Cililin ini Didenda BPJS dan Bayar 5 Kali Lipat Iuran Bulanan, Begini Kata Aa Umbara

BandungKita.id, CILILIN – Ungkapan ‘Orang miskin dilarang sakit di Indonesia’ sudah sejak dulu akrab di telinga kita. Hal itu ternyata ada benarnya.

Sebagai jawaban, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuannya untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sayangnya tujuan itu tak selalu tercapai, pasalnya cerita tentang ketidaknyamanan pasien BPJS dalam menerima layanan kesehatan menyeruak dimana-dimana.

Salah satunya menimpa Adnan Supriyadi (60) warga Kampung Pasirkadu RT 01/RW 08, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang harus merasakan ilusi layanan BPJS.

Adnan yang menderita sesak nafas dilarikan keluarganya ke RSUD Cililin. Karena Adnan adalah peserta BPJS aktif, wajar jika pihak keluarga berharap perawatan Adnan berjalan lancar.

BACA JUGA :

Sejumlah Warga Geruduk RSUD Cililin, Tak Terima Pasien Meninggal “Dicovidkan”⁣⁣

Viral! Penanganan Pasien di RSUD Cililin Diduga Asal-asalan, Ibu Hamil Ini Melahirkan Bayi Tak Bernyawa

TKK KBB Keluhkan Layanan BPJS yang Non Aktif di Bulan Januari dan Februari, Kadis LH : “BPJS Jangan Hambat Aspek Kemanusiaan”

Namun harapan itu pupus ketika pihak RSUD Cililin menyodorkan kwitansi tagihan, isinya mewajibkan Adnan melunasi denda keterlambatan bayar iuran BPJS. Apabila belum dibayar, ia akan dikenakan biaya perawatan umum.

“Meski tidak mengerti, kami terpaksa membayar denda itu karena takut biaya perawatan Bapak masuk pasien umum,” tutur anak laki-laki Adnan, Yoga Nugraha saat ditemui BandungKita.id di RSUD Cililin, Selasa (2/3/2021).

Yoga mengaku tidak habis pikir dengan tagihan denda yang disodorkan RSUD Cililin tersebut. “Kejam! denda yang harus kami bayar hampir lima kali lipat dari iuran bulanan satu keluarga,” keluh Yoga sembari menunjukan bukti-bukti pembayaran.

Tak ayal, adanya denda BPJS memunculkan beragam komentar miring di tengah masyarakat. Mereka berpendapat bahwa denda itu keluar dari perjanjian, sebab denda hanya bisa terjadi jika peserta BPJS meminjam barang atau uang dari pihak lain.

“Aneh ya, BPJS itu kan pesertanya yang membayar iuran dan menyimpan uang. Uang yang dibayarkan itu tidak bisa diambil ataupun diwariskan jadi kenapa harus ada denda ?,” ungkap Agus Hamdani (50) warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin KBB.

Kami pun menghubungi manajemen RSUD Cililin untuk meminta tanggapan terkait keluhan pasien BPJS tersebut. Alih-alih menjawab, pihak RSUD Cililin menyarankan BandungKita.id untuk menghubungi BPJS KBB. “Untuk rincian denda bisa dicek di BPJS,” ujar Humas RSUD Cililin, Feni ketika dihubungi BadnungKita.id via Whatsapp.

Sementara itu, phak BPJS KBB menjelaskan bahwa nilai denda yang harus dibayar oleh Adnan bukan berasal dari keterlambatan iuran peserta, melainkan dari biaya diagnosa awal yang ditanggung BPJS. “Ini denda pelayanan dan bukan denda iuran,” tutur Kepala BPJS KBB, Bellza Rizki Ananta singkat

Wanita yang akrab disapa Dr. Tata itu melanjutkan, komponen pengali besaran denda adalah kelipatan dari biaya diagnosa awal yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Cililin dan bulan keterlambatan iuran maksimum juga 5% persentase yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Tanggungan BPJS = (diagnosa awal) x bulan tunggakan (maksimum 12 bulan) x 5% (ketetapan perpres),” terangnya.

Adapun Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna berjanji segera menanyakan masalah ini kepada Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) KBB. “Terkait hal tersebut, nanti akan saya hubungi Kadinkes KBB,” janji Aa Umbara saat dihubungi BandungKita.id. (Dadang Gondrong/BandungKita.id).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment