Resmi, Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali

BandungKita.id, Nasional – Pemerintah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19.

“Saya putuskan berlakukan PPKM Darurat,” ujarnya Presiden Joko Widodo dikutip dalam akun YouTube Sekretariat Kabinet RI, Kamis 1 Juli 2021.

Jokowi mengatakan, keputusan penerapan PPKM Darurat diputuskan atas masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. Mengingat kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan signifikan karena disebabkan adanya varian baru Covid-19.

“PPKM Darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini telah berlaku. Secara terperinci saya PPKM Darurat ini, saya sudah minta Menko Bidang Maritim dan Investasi,” katanya.

Baca Juga:

Bapenda KBB Ditutup Usai 13 Pegawainya Positif COVID-19, Hasanudin: Pelayanan Tetap Dilakukan Secara Online

Peringati Hari Jadi, Polrestabes Bandung Buka Layanan Penerbitan SIM Khusus HUT Bhayangkara, ini Syaratnya

Jadwal Perpanjangan SIM Outlet Metro Indah Mall, Kamis 1 Juli 2021

Masyarakat, sambungnya diminta untuk lebih disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat ini agar dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pemerintah pun akan mengerahkan semua sumber daya yang ada mulai dari TNI-Polri, aparatur sipil, dokter dan juga tenaga kesehatan.

“Untuk jajaran Kementerian Kesehatan RI terus meningkatkan fasilitas rumah sakit dan tempat isolasi terpusat serta ketersedian obat dan alat kesehatan dan tangki oksigen,” ucap Jokowi.

Jokowi meyakini, dengan kerjasama semua pihak dan juga disiplin Prokes pandemi Covid-19 di Indonesia bisa teratasi.

“Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Agus SN

Comment