Alih-alih Verifikasi Lapangan, DLH KBB Malah ‘Forward’ Surat RM Kiambang Raya ke GMP-LING, Kebakaran Jenggot?

BANDUNG BARAT, BandungKita.id – Penanganan dugaan pencemaran lingkungan oleh RM Kiambang Raya Cimareme makin memperlihatkan gelagat janggal dari instansi terkait.

Bukannya turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi teknis dan pengujian sampel air limbah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat justru hanya meneruskan (forward) dokumen surat klarifikasi dari manajemen rumah makan tersebut kepada LSM Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMP-LING).

Langkah DLH KBB yang terkesan sekadar menjadi “kurir surat” ini memicu keprihatinan publik. Sebab, kewenangan pengawasan, verifikasi perizinan, hingga evaluasi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sepenuhnya berada di tangan dinas teknis, bukan dilimpahkan kembali ke lembaga swadaya masyarakat.

Klarifikasi RM Kiambang Raya Dinilai Cacat Teknis


Sikap pasif DLH KBB ini langsung direspons tegas oleh DPP LSM GMP-LING melalui surat tanggapan resmi bernomor 082/DPP-GMPLING/VIII/2026.

GMP-LING menilai dokumen klarifikasi tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditandatangani Agus Wandri atas nama manajemen RM Kiambang Raya tersebut memuat klaim yang keliru secara regulasi.

Dalam surat klaimnya, manajemen RM Kiambang Raya menyatakan lima poin progres, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB 2812210001453), mengklaim bekerja sama dengan BUMD Kota bandung Tirta Wening, menutup saluran ke drainase publik, serta mengandalkan bak penampungan berupa septic tank.

Namun, Ketua harian dan Tim Investigasi LSM GMP-LING, Asep Rukmana, menegaskan bahwa penampungan berupa septic tank tidak sama dengan sistem pengolahan IPAL untuk usaha kuliner.

“Secara teknis aturan lingkungan (Permen LHK No. 68/2016), septic tank itu untuk limbah kakus (blackwater), bukan untuk mereduksi limbah cair restoran yang pekat dengan lemak dan minyak,” tegas Asep.

“Tanpa unit grease trap dan sistem pengolahan biologis yang tersertifikasi, meresapkan limbah lemak ke tanah melalui septic tank justru berpotensi mencemari air tanah pemukiman sekitar.”

Soroti Keabsahan Vendor dan Pasifnya DLH KBB

Selain persoalan teknis septic tank, GMP-LING juga membongkar lampiran dokumen kerja sama yang disodorkan RM Kiambang Raya.

Dokumen yang ditujukan kepada Perumda Tirtawening Kota Bandung tersebut rupanya baru sebatas Surat Permohonan Perjanjian Kerja Sama per Juli 2026, bukan kontrak kerja sama (MoU) atau Service Level Agreement (SLA) resmi yang disahkan kedua belah pihak.

Asep menyayangkan sikap DLH KBB yang tidak melakukan filter evaluasi atas dokumen tersebut sebelum melimpahkannya ke masyarakat.

“DLH KBB ini dinas teknis yang dibayar negara untuk mengawasi lingkungan. Harusnya ketika ada surat dari pelaku usaha, mereka turun melakukan pengujian laboratorium, cek grease trap-nya, dan periksa manifes pembuangan limbahnya. Bukan malah meneruskan surat itu ke kami seolah tugas mereka sudah selesai,” lanjut Asep.

GMP-LING mendesak DLH KBB segera menghentikan pola pengawasan administratif di atas kertas dan mengambil tindakan nyata di lapangan:

  1. Melakukan inspeksi fisik ke lokasi RM Kiambang Raya Cimareme guna menguji kelayakan tempat penampungan limbah.
  2. Mengambil sampel air limbah untuk uji laboratorium terakreditasi terkait parameter Minyak-Lemak, BOD, COD, dan TSS.
  3. Mendorong Satpol PP KBB menjatuhkan sanksi Penghentian Sementara Operasional jika kesepakatan Berita Acara penataan IPAL belum dipenuhi secara sah.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala DLH KBB terkait alasan diteruskannya dokumen klarifikasi tersebut tanpa disertai catatan hasil verifikasi lapangan.

Untuk imformasi, Berdasarkan Berita Acara Rapat Satpol PP KBB Nomor: 300.1/010/SatpolPP-Bid.Gakda/2026 tertanggal 8 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Angga Setiaputra, SH (Satpol PP KBB), Dedeh Kurniasih (Manajemen RM Kiambang Raya), dan A. Rukman (GMP-LING), terdapat poin tegas yang telah disepakati bersama:

1.Laporan Progress: Manajemen wajib menyampaikan laporan progress pengadaan/pembangunan IPAL kepada Satpol PP KBB. 3.Sanksi Penghentian Sementara: Apabila batas waktu 7 hari kerja tersebut diabaikan, maka terhadap kegiatan operasional RM Kiambang Raya Cimareme akan dilakukan penghentian sementara sampai tersedianya fasilitas IPAL.

2. Penyediaan IPAL: Pihak manajemen RM Kiambang Raya Cimareme bersedia menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai aturan perundang-undangan lingkungan hidup paling lambat 7 hari kerja sejak Berita Acara ditandatangani.

Selain itu, Satpol PP KBB melalui Kasatpol PP Ludi Awaludin juga sempat menerbitkan Surat Undangan Tindak Lanjut Nomor: 300.1/1038/SATPOL PP/2026 tertanggal 22 Mei 2026 untuk memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH), GMP-LING, serta Pemilik RM Kiambang Raya guna mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan tersebut.

(Joe/BandungKita)

Comment