Lima Tersangka Penimbun Obat Covid-19 Dibekuk Polda Jabar

BandungKita.id, Bandung – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, sebanyak lima orang tersangka penimbun obat Covid-19 diamankan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

“Kelima tersangka yakni ESF, MH, IC, SM dan NH,” katanya di Mapolda Jabar, Rabu 21 Juli 2021.

Selain menimbun, sambungnya kelima tersangka juga menjual obat-obatan tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET). Dalam sebulan, keuntungan yang diraup oleh kelima orang bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Adapun obat-obatan Covid -19 yang ditimbun dan dijual kembali yakni 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, tujuh box berisi 70 tablet Oseltamivir, satu box Avigan dan lima box Avigan.

“Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar. Disparitas harga jualnya sangat tinggi, contohnya Avigan, itu biasa Rp2,6 juta dijual hingga Rp10 juta,” ucap Erdi.

Erdi menyebutkan, modus yang digunakan oleh kelima tersangka dengan berlatarbelakang apoteker, dan membuat resep palsu hingga menjualnya secara online. Mereka ditangkap di lima tempat yang berbeda, yaitu di daerah Padalarang, Kota Bandung dan Kota Bogor.

“Mereka menggunakan resep palsu. Ini koreksi kita, semua di mohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran,” katanya.

BACA JUGA:

Massa Gabungan Demo Tolak PPKM di Balaikota Bandung, Pedagang: Kontrakan Tetap Harus Bayar

Cerita Ojol di Bandung, Dampak PPKM Darurat Bikin Penghasilan Menurun Drastis

Siap-siap! Penerapan PPKM Level 3 di KBB Bakal Dilakukan Hingga 25 Juli 2021

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, mereka masuk ke dalam jaringan antar daerah. Terbukti, saat obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual kembali di Bogor.

“Pada umumnya mereka ini masing-masing berdiri sendiri, terpisah di beberapa titik,” katanya.

Berdasarkan pengakuan, para tersangka menimbun dan menjual kembali obat-obatan ini dengan harga mahal untuk meraup keuntungan ditengah tingginya permintaan akibat lonjakan kasus Covid-19.

“Tentunya tersangka ini melihat perkembangan, dimana masyarakat membutuhkan ada harga yang berapapun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik,” ucap Arif.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei