Aturan Ganjil-Genap di Kota Bandung, Begini Kata Dishub

BandungKita.id, Bandung – Aturan ganjil-genap mulai diujicobakan di Kota Bandung pada 14 sampai 16 Agustus 2021 mendatang. Aturan ini diberlakukan di ruas Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago).

Kepala Dinas Perbungunan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiardi mengatakan, pada pelaksanaannya terdapat pengecualian untuk beberapa kendaraan yakni kendaraan yang hendak ke tempat kerja atau penghuni, angkutan umum termasuk berbasis aplikasi atau on line, serta kendaraan darurat penanganan Covid-19.

Ia menerangkan, kebijakan ini di ambil setelah dilakukan koordinasi bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung. Kebijakan ini menggantikan kebijakan buka tutup jalan yang kini sudah ditiadakan.

“Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima BandungKita.id, Jumat 13 Agustus 2021.

Untuk di Jalan Asia Afrika, pengaturan ganjil genap akan berlaku mulai dari persimpangan Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Otto Iskandardinata. Sedangkan di Jalan Ir. H. Djuanda diterapkan mulai dari Cikapayang Dago hingga ke Simpang Jalan Dipati Ukur.

Ricky mengungkapkan, pemberlakukan ganjil genap ini tidak dilakukan selama satu hari penuh, melainkan hanya di jam tertentu saja.

Yakni untuk pagi hari ganjil genap berlangsung pada pukul 08.00-10.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.

“Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” katanya.

BACA JUGA:

Polisi Sebut Pelaku Bobol ATM di Cikutra Dilakukan Tiga Orang

JPU KPK Tuntut Ajay 7 Tahun Penjara Terkait Suap Izin Pembangunan Rumah Sakit

138 Mal di Empat Kota Mulai Dibuka, Kemendag Ingatkan Prokes

Pengaturan pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.  

Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan bermotor dengan angka belakang TNKB genap, maka hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Lebih rinci, pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, Polri, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

Kendaraan angkutan umum online juga tidak akan dikenai aturan ini, sehingga bisa tetap bebas melintas. Selain itu, ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang.

“Kendaraan pemilik atau para pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan Surat Keterangan,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id).***

Editor: Faqih Rohman Syafei

Comment