BandungKita.id, Bandung – Wali Kota Cimahi non aktif, Ajay M Priatna dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan rumah sakit.
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 12 Agustus 2021.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priaatna selama tujuh tahun penjara,” katanya.
Jaksa menilai, Ajay terbukti bersalah dalam perkara suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, Ajay diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider enam bulan penjara.
Baca Juga:
138 Mal di Empat Kota Mulai Dibuka, Kemendag Ingatkan Prokes
Nah Loh Apa Lagi? PTUN Bandung Akan Sidangkan Gugatan Lelang PUTR KBB
Pemkot Bandung Perbolehkan Mall, Kafe dan Restoran Beroperasi, Tapi Ada Syaratnya
Dalam persidangan tersebut, ada sejumlah hal memberatkan dan juga meringankan tuntuntan Ajay. JPU KPK mengatakan, hal yang memberatkan adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan, lanjutnya Ajay belum pernah dihukum dalam perkara apapun. Meski demikian, dalam perkara ini Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman pidana, JPU KPK juga menuntut hak politik terhadap Ajay dicabut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pencabutan hak untuk dipilih,” katanya.
Diketahui, Ajay diduga menerima uang suap dari pengusaha bernama Hutama Yonathan untuk memuluskan proyek pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi. Uang tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap dari Mei sampai November 2020. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id). ***
Editor: Faqih Rohman Syafei
Comment