Dihujani Pertanyaan Hakim Terkait Pemberian Uang Ke Aa Umbara, Begini Penjelasan Saksi

BandungKita.id, Bandung – Sidang lanjutan kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) yang menyeret nama Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/9/2021).

Dalam sidang lanjutan ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB Ricky Riyadi dihadirkan sebagai saksi. Dalam sidang ini, majelis hakim mencecar Rikcy terkait adanya dugaan pemberian uang kepada Aa Umbara senilai Rp17, 5 juta.

Diduga uang tersebut diberikan sebanyak tiga kali mengenai mutasi atau promosi jabatan. Namun Ricky membantah tuduhan tersebut, meski begitu ia tidak menampik telah memberikan uang kepada Aa Umbara.

Uang tersebut, sambungnya berasal dari kocek dan inisiatif pribadinya dan tidak diiming-imingi oleh Aa Umbara perihal promosi jabatan.

“Ada nggak kata tegas dari terdakwa meminta uang dan dijanjikan sesuatu?,” tanya majelis hakim ketika persidangan, Rabu (8/9/2021).

“Tidak ada,” jawab Ricky.

BACA JUGA:

Waduh! Sidang Kasus Bansos Aa Umbara Berlanjut, Kepala BPKAD KBB Ungkap Hal ini

Pengacara Aa Umbara Sebut Tak Ada Kerugian Negara, Soal Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

JPU Dakwa Aa Umbara Telah Atur Tender Pengadaan Bansos Covid-19

Ricky menerangkan, uang tersebut tidak diberikan langsung ke Aa Umbara tetapi kepada ajudan. Bahkan, pemberian itu tidak dilaporkan langsung ke Aa Umbara.

“Saya tidak lapor Bupati,” ucapnya.

Kemudian, hakim menyinggung soal pemberian imbalan dari saksi ke Aa Umbara setelah diangkat menjadi kepala dinas. Ricky pun mengatakan tidak pernah memberi apapun.

“Saudara diangkat kadis apakah pernah beri imbalan ke bupati?,” tanya hakim.

“Tidak,” kata Ricky. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei.

Comment