Total, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jabar Dalam Kasus Pinjol Ilegal

BandungKita.id, Bandung – Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online (Pinjol) ilegal oleh Polda Jabar. Kedelapan tersangka terancam hukum 10 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). Penetapan tersangka ini setelah dilakukannya pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti oleh penyidik.

Kedelapan tersangka tersebut, yakni GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka memiliki perannya masing-masing pada perusahaan Pinjol ilegal yang berlokasi di Sleman dan Jakarta.

“RSS sebagi Direktur PT TII, kemudian GT sebagai Assintant manager, AZ dan RS itu sebagai HRD, MZ di bagian IT, AB peneror atau debt collector, EM dan EA itu Tim Leader debt collector,” katanya kepada awak media, Kamis (21/10/2021).

Erdi menjelaskan, kasus ini berhasil dibongkar berawal dari adanya laporan korban berinisial TM yang mengaku mendapatkan teror oleh Pinjol ilegal. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

BACA JUGA:

Resahkan Warga, Polda Jabar dan DIY Gerebek Kantor Pinjol di Yogyakarta

Ribuan Warga Kota Bandung Masih Terjebak “Lintah Darat”

Setelah dilakukan penyelidikan dengan memanfaatkan jaringan internet dan media sosial. Didapati adanya parktik Pinjol ilegal pada aplikasi Tunai Cepat (TC).

“Hasil pemeriksaan pelaku AB selaku debt collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit,” terangnya.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidanam

“Paling rendah empat tahun penjara dan ancaman maksimasl 10 tahun penjara, denda paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi Rp10 Milliar,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei) ***

Comment