Kakak Beradik di Bandung Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Sebut Karena Tersinggung

BandungKita.id, Bandung – Kakak beradik di Kota Bandung harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya, tersangkut dalam perkara penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Tri Handoyo mengatakan, tersangka kakak beradik ini merupakan pelaku penusukan terhadap korban berinisial U yang terjadi di Gang Rumah Sakit Mata, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pada Selasa (5/10/2021).

Awalnya, kedua pelaku dan korban sempat nongkrong bareng sambil menenggak minuman keras. Namun usai nongkrong, salah satu pelaku yakni D tersinggung dengan ucapan korban.

“Ada ketersinggungan korban dan pelaku. Pelaku D kemudian sempat berantem dengan korban,” ujarnya kepada awak media di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/10/2021).

Pada peristiwa baku hantam tersebut, pelaku D sempat mendapatkan bogem dari korban. Hingga akhirnya, kakak pelaku kemudian ikut membantu adiknya menganiaya korban.

BACA JUGA:

Ratusan Kilo Ganja Hasil Ungkap Kasus Dimusnahkan BNNP Jabar

Lantik Komponen Cadangan 2021 di Batujajar, President Ingatkan Ini!

Ini Jurus Jitu Pemkot Bandung Persempit Rentenir

“Korban sempat lari dan kabur, tapi pelaku mengambil pisau yang ada di warung terdekat. Dan menusukkannya ke badan korban,” katanya.

Akibat tusukan pisau pelaku, korban mengalami luka di dada bagian kanan dan kiri, lalu pinggang dan kakinya. Usia menusuk korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri. Nahasnya, nyawa korban pun tidak sempat tertolong medis.

“Saat ini kedua pelaku telah ditangkap dan dilakukan penahanan Sat Reskrim Polrestabes Bandung,” ujar Rudi.

Rudi menambahkan, akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Juncto Pasal 338 KUHP. Keduanya terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei

Comment