BandungKita.id, Bandung – Sebanyak empat orang pelaku pembuat sertifikat vaksin COVID-19 palsu yakni JR, IF, MY dan HH diamankan Polda Jabar. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak sembilan sertifikat vaksin palsu yang telah di cetak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rahman mengatakan, sertifikat ini dijual oleh pelaku ke sejumlah orang tanpa di suntik vaksin COVID-19. Hingga kini, sertifikat palsu tersebut telah dijual kepada 35 orang.
“Untuk yang TKP pertama ada 9 sertifikat vaksin (yang diterbitkan) kemudian TKP kedua ada 26 sertifikat vaksin yang sudah dijual,” katanya dilansir dari Instagram @humaspolda.jabar, Selasa (14/9/2021).
Arif menerangkan, keempat pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku MY dan HH berperan memasarkan melalui media sosial, kemudian JR dan IF mantan relawan vaksinasi di Jabar ini bertugas untuk mencetak sertifikat palsu.
“Pelaku menginput data pemesan secara ilegal hingga sertifikat vaksin terbit yang bisa digunakan pada aplikasi PeduliLindungi,” katanya.
Ia menerangkan, tindak lanjut perihal para pemesan sertifikat palsu ini selanjutnya diserahkan ke Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA:
Polda Jabar Ungkap Home Industry Obat Ilegal di Kota Cimahi, Satu Orang Tersangka Diamankan
Lima Tersangka Penimbun Obat Covid-19 Dibekuk Polda Jabar
Berantas Pungli di TPU Cikadut, Emil Minta Ini Ke Polda Jabar
“Tindakan kami akan kejar karena ini sindikasi. Kami sudah konsultasikan dengan Kemenkes untuk mereview ulang sertifikat (yang sudah terbit) apakah bisa dibatalkan atau bagaimana,” terang Arif.
“Sudah diskusi kita bagaimana di blocking atau take down. Datanya kami serahkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Anas Ma’ruf mengatakan pihaknya akan menunggu data pemesan sertifikat ilegal tersebut dari penyidik.
“Jadi nanti dari kepolisian akan sampaikna datanya ke kami. Kemudian akan dilakukan langkah lebih lanjut. Sertifikat adalah buatan jadi secara otomatis data akan masuk dan akan mendapatkan sertifikat,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***
Editor: Faqih Rohman Syafei
Comment