Polisi Sebut Sertifikat Vaksin COVID-19 Palsu Ditawarkan Via Medsos

BandungKita.id, Bandung – Polda Jabar ungkap praktik pembuatan sertifikat vaksin COVID-19 palsu yang dilakukan oleh empat pelaku. Terungkap, para pelaku menawarkan sertifikat palsu tersebut melalui media sosial.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. Para pelaku yakni JJ, IF, MY dan HH menawarkan sertifikat vaksin palsu dengan harga sekitar Rp 200 ribu kepada sejumlah orang yang tidak mau divaksinasi.

“Pelaku menjual kartu vaksin seharga Rp 200 ribu. Targetnya orang yang tidak mau divaksinasi,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (14/9/2021).

Cukup dengan menyerahkan nomor induk kependudukan (NIK), pelaku yang pernah menjadi relawan vaksinasi di Jabar ini kemudian membuat sertifikat palsu pesan para pemesan. Para pelaku dengan mudah mengakses website Primarycare berbekal id dan password yang sebelumnya mereka ketahui.

Selanjutnya, para pelaku kemudian memasukan data pemesan dan menerbitkan kartu vaksinasi tervalidasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Kartu vaksin tersebut juga tervalidasi pada aplikasi Peduli Lindungi,” kata Erdi.

BACA JUGA:

Polda Jabar Ungkap Home Industry Obat Ilegal di Kota Cimahi, Satu Orang Tersangka Diamankan

Lima Tersangka Penimbun Obat Covid-19 Dibekuk Polda Jabar

Berantas Pungli di TPU Cikadut, Emil Minta Ini Ke Polda Jabar

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman menjelaskan selain JJ, modus yang sama dilakukan oleh pelaku berinisial IF, MY dan HH. Tersangka IF, merupakan relawan vaksinasi sehingga memililki akses ke situs Primarycare.

“Mereka ada akses untuk ke apikasi dan mencantumkan data palsu, padahal belum divaksin. Ketiga pelaku ini, telah memalsukan 26 sertifikat vaksin palsu,” katanya.

“Satu sertifikat, dihargai mulai Rp 300 ribu. HH dan MY berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa sedangkan IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi,” tambahnya.

Ia menerangkan, atas perbuatannya pelaku JJ disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

“Pelaku IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei

Comment