BandungKita.id, Bandung – Kepala Desa Cikole Lembang, JR dan mantan Kepala Desa Cibogo Lembang MS terpaksa mendekam di sel tahanan Polda Jabar karena diduga telah menjual aset desa berupa tanah senilai Rp50 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, kedua tersangka secara sadar telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat desa dengan menghapus aset desa demi keuntungan pribadinya.
Keduanya diduga bersekongkol menghapus inventaris tanah desa seluas delapan hektare di Blok Lapang Persil 57, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Atas aksi keduanya, negara dirugikan mencapai Rp50 miliar lebih.
Baca Juga:
Babak Baru! Kasus Pelepasan Tanah Carik Desa Cikole Lembang Mulai Diperiksa APH
Waduh! Kades Lembang Ralat Bukti dan Keterangan di Persidangan Kasus Pasar Panorama Lembang
DPRD KBB Minta Aa Umbara Terjunkan Aparat di Tanah Blok Lapang Persil 57 Cikole Lembang
“Kami telah melakukan pemeriksaan. Setelahnya kami lakukan gelar perkara untuk kedua orang ini, kemudian kami tetapkan menjadi tersangka,” katanya, Kamis (28/10/2021).
Ia menerangkan, awal mula kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada April 2021 lalu. Laporan tersebut, kemudian didalami serta dengan pengumpulan sejumlah barang bukti. Hasilnya, kedua tersangka ini diduga telah merugikan negara.
“Kedua tersangka bersama-sama menyalahgunakan wewenang dengan memindahtangankan tanah di Desa Cikole melalui surat kepala desa. Pemindahtanganan ini tanpa terlebih dahulu mendapat izin dan persetujuan dari pemerintah setempat,” terang Arief.
Tonton Juga:
Disebutkan Arief, untuk mendalami kasus ini pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tak hanya itu, Ditreskrimsus Polda Jabar tengah mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Kalau ini tidak kami ungkap, maka akan hilang aset negara senilai Rp50 miliar, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat juga,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 KUHP. (RK/Bandungkitaid)
Comment