Duh, Tarif Parkir di Kota Bandung Bakal Naik Tahun Depan

BandungKita.id, Bandung – Tarif parkir di Kota Bandung akan naik pada tahun 2022. Saat ini, Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan sosialisasi tarif baru kepada masyarakat.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan, penyesuaian tarif parkir baru di Kota Bandung akan dibagi tiga wilayah yakni pusat kota, wilayah penyangga dan pinggiran kota.

“Ini nilainya (harga tarif parkir) tidak akan sama,” ujarnya, Senin (1/11/2021).

Disebutkan, pada Januari 2022 sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir akan naik hingga 50 persen dari saat ini. Tarif kendaraan roda dua saat ini Rp1.500 untuk jam pertama, dan ada penambahan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya.

Kemudian, tarif kendaraan roda empat saat ini sebesar Rp3.000 untuk jam pertama, dan ada biaya tambahan sebesar Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya.

“Pada Perwal baru tarif kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up, roda tiga atau sedan dan sejenisnya menjadi Rp5.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000,” katanya.

BACA JUGA:

Bandara Husein Sastranegara Turunkan Harga Tes PCR

Kolam Retensi dan Tol Air Hadir di Bandung, Kok Masih Banjir?

“Untuk Sepeda motor, sebesar Rp3.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000,” tambah Yogi.

Sedangkan tarif parkir di pinggiran dan penyangga Kota Bandung untuk kendaraan jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp3.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000. Kemudian, kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp2.000.

Yogi mengungkapkan, kenaikan tarif parkir ini untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung. Pasalnya, sejak awal pandemi COVID-19 hingga sekarang mengalami penurunan yang cukup signifikan.

“Di tahun 2020 ini target sama hanya kecapai 5,2 miliar waktu PSBB, sekarang PPKM 2021 ini banyak lokasi ditutup seperti restoran dan tempat hiburan. Sekarang hanya Rp4,6 miliar hingga Oktober 2021,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei) ***

Comment