Disdik KBB Pastikan Pelaksanaan PPDB 2021 Rampung Sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwalnya

BandungKita.id, KBB – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Pasalnya, pelaksanaan PPDB 2021 tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Dikti) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB serta 4 surat edaran lainnya. Yakni SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dan SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) KBB Asep Dendih mengatakan, PPDB 2021 di Bandung Barat akan dilakukan dalam dua jenjang, yaitu SD dan SMP, sementara untuk jenjang SMP ke SMA telah disosialisasikan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah.

“Kita sudah persiapkan, salah satunya dengan melakukan pembinaan terhadap sekolah terkait bagaimana skema pelaksanaan PPDB 2021 di Bandung Barat,” katanya kepada BandungKita.id, Rabu (2/6/2021).

Kemudian, lanjut Asep, untuk sosialisasi zonasi pihaknya telah menyiapkan web PPDB Disdik KBB. Sehingga, pekan depan pelaksanaan PPDB 2021 KBB sudah bisa dilakukan.

Baca Juga:

Pemkot Bandung Semakin Siap Gelar PTM Juli Mendatang, Bagaimana dengan Daerah Lain?

Wow! Tiga Kecamatan di KBB Deklarasikan Komite Pemekaran KBU, Ada Apa?

Siap-siap! Harga Kedelai Naik, Produsen Tahu Kota Bandung Mogok Selama Tiga Hari

Terkait adanya keterlambatan persiapan pelaksanaan PPDB 2021 di KBB, Asep mengaku, hal tersebut terjadi lantaran situasi pandemi Covid-19. Sehingga, kata dia, berpengaruh terhadap pelaksanaan sosialisasi dan kegiatan lainnya.

“Tapi insyaallah, pelaksanaan PPDB 2021 di KBB ini bisa rampung sesuai jadwal,” ujarnya.

Lebih jauh Asep menerangkan, kegiatan penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kalender pendidikan, melalui tahapan pemberitahuan kepada masyarakat tentang pendaftaran, seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, pengumuman peserta didik yang diterima, dan pendaftaran ulang

“Bagi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), sistem penerimaan peserta didik baru diatur tersendiri oleh satuan pendidikan masing-masing, setelah sebelumnya meminta izin kepada Kepala Dinas,” terangnya.

Ia melanjutkan, khusus untuk penerimaan peserta didik baru SMP Terbuka, pelaksanaannya memperhatikan beberapa hal, yaitu a. Waktu penerimaan peserta didik dilaksanakan setelah pengumuman penerimaan peserta didik pada SMP reguler.

Kemudian, peserta didik baru yang diterima adalah lulusan SD/MI/sederajat yang tidak tertampung di SMP reguler, karena hambatan geografis (perbatasan, daerah tertinggal), ekonomi (anak jalanan, pemulung pengamen, putus sekolah, anak buruh migran), waktu (atlet, home schoolling, terkendala waktu belajar), sosial (korban narkoba, anak-anak terlantar, korban kerusuhan, kenakalan remaja, korban kekerasan rumah tangga, anak lapas, korban HIV/AIDS).

Adapun satuan pendidikan dalam melaksanakan PPDB 2021 melalui tahapan berikut:

a. membentuk dan menetapkan panitia PPDB 2021 dengan keputusan kepala sekolah;
b. menyelenggarakan sosialisasi dan diseminasi;
c. menyelenggarakan PPDB sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
d. mengolah data bakal calon peserta didik baru menggunakan aplikasi yang tersedia;
e. menetapkan calon peserta didik yang diterima sesuai kuota dan ketentuan melalui mekanisme rapat dewan pendidik dan komite sekolah, ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah, berita acara, daftar hadir, notulen rapat dan dokumen pendukung lainnya;
f. melaksanakan pengumuman calon peserta didik yang dinyatakan diterima;
g. menyelenggarakan daftar ulang calon peserta didik baru;
h. menyelenggarakan pengenalan lingkungan sekolah sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
i. menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas.

“Satuan pendidikan melaksanakan PPDB 2021 dengan menggunakan moda dalam jaringan (daring) dan bila tidak memungkinkan menggunakan moda daring, dapat menggunakan moda luar jaringan (luring) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” paparnya.

Selain itu, kata Asep, calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran melalui moda daring dengan dua pilihan.

“Calon peserta didik mendaftarkan langsung melalui moda daring yang telah disediakan, atau calon peserta didik mendaftarkan melalui moda daring yang telah disediakan dengan bantuan sekolah asal atau pihak lainnya yang berkompeten,” katanya.

Asep menuturkan, sekolah berwenang melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan validasi terhadap keabsahan berkas calon peserta didik baru yang disertakan dalam pendaftaran.

Kemudian, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

“Dalam penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan dapat mengikutsertakan komite sekolah,” tuturnya.

Ia menambahkan, pendaftaran penerimaan peserta didik baru tidak dipungut biaya sama sekali, kecuali bagi satuan pendidikan yang tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah.

“Biaya pendaftaran peserta didik baru bagi sekolah yang tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah diusahakan seringan mungkin dan bagi calon peserta didik baru dari keluarga miskin agar dibebaskan serta tidak dipungut biaya sama sekali,” tandasnya.

Berikut Perkiraan Jadwal Pelaksanaan PPDB di KBB:




NO
TAHAP PELAKSANAANTK/KBSDSMPSMPT
1Pendaftaran peserta didik baru jalur zonasi21 Juni s.d 2 Juli 202121 Juni s.d 2 Juli 202121 s.d. 25 Juni 202112 s.d 27 Juli 2021
2Pendaftaran pada jalur afirmasi, perpindahan, dan prestasi  28 Juni s.d 2 Juli 2021 
3Pelaporan penerimaan peserta didik baru 3 Juli 20213 Juli 202128 Juli 2021
4Pengumuman penerimaan peserta didik baru 5 Juli 20215 Juli 202129 Juli 2021
5Pendaftaran ulang peserta didik baru 6 s.d. 9 Juli 20216 s.d. 9 Juli 202130 Juli 2021
6Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah  12 s.d. 14 Juli 2021 
7Kegiatan belajar mengajar (KBM)12 Juli 202112 Juli 202112 Juli 202130 Juli 2021
8Laporan pelaksanaan PPDB12 Juli 202112 Juli 202112 Juli 20213 Agustus 2021
Sumber: Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat.

(Agus SN/BandungKita.id) ***

Editor: Agus SN

Comment