Tuntut Kenaikan Upah, Buruh KBB Akan Mogok Kerja Pekan Depan

BandungKita.id, KBB – Ribuan buruh di Kabupaten Bandung Barat akan melakukan aksi mogok kerja pada 22-25 November 2021 mendatang. Aksi ini buntut tidak adanya kenaikan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2022.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB, Dede Rahmat mengatakan, aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Selain itu, menolak Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.0100/XI/2021 tanggal 9 November 2021 perihal penetapan upah minimun. Pasalnya, dalam surat tersebut tidak ada kenaikan upah untuk seluruh buruh di kabupaten.

“Untuk buruh KBB tidak ada kenaikan upah sama sekali,” ujarnya saat dihubungi BandungKita, Rabu (17/11/2021).

Ia menyebutkan, aksi mogok kerja nanti akan diikuti lebih dari 2.000 buruh di seluruh wilayah KBB. Bahkan, selama tiga hari, tidak ada kegiatan produksi yang dilakukan oleh para buruh.

“Kami kasih judul aksi nanti ‘Pareman Mesin Rame-rame’. Pesertanya sampai ribuan atau seluruh buruh,” kata Dede.

Dede menerangkan, tidak adanya kenaikan UMK 2022 ini akan berdampak besar bagi kehidupan para buruh. Mengingat, saat ini harga-harga kebutuhan pokok rumah tangga semakin meningkat.

Ditambah lagi, kebutuhan untuk membeli masker, hand sanitizer, serta vitamin sebagai penunjang pekerjaan buruh ditengah pandemi Covid-19 sekarang. Disebutkannya, hal-hal demikianlah yang membuat biaya hidup buruh semakin membengkak tanpa adanya perbaikan kesejahteraan.

BACA JUGA:

Diduga Soal Hutang Piutang, Pria di Padalarang Tewas Dibacok

Cerita Warga Cipatat yang Rumahnya Rusak Akibat Longsor

Dirinya mewakili ribuan buruh di KBB meminta pemerintah untuk menaikan UMK 2022 sebesar tujuh persen. Tak hanya itu, pemerintah juga diminta untuk peka terhadap kesejahteraan para buruh di masa pandemi Covid-19.

“Idealnya naik tujuh persen. Analisisnya yakni kebutuhan hidup bagi para buruh meningkat dengan adanya Covid-19. Ditambah pabrik mewajibkan penggunaan masker dan lainnya, sedangkan bantuan masker juga hanya ada pas awal-awal saja,” ucap Dede.

“Lalu adanya pembatasan kegiatan masyarakat mengakibatkan para buruh tidak bisa belanja di pasar karena banyak pembatasan. Mereka pun terpaksa membeli pakai Gofood, supermarket dan lain sebagainya,” tambahnya.

Dede berharap, melalui aksi ini pemerintah KBB bisa mengabaikan UU Cipta Kerja beserta turunannya yang tidak memihak kaum buruh.

“Eksekutif dan legislatif pernah buat surat penolakan UU Cipta Kerja dan mendukung serikat pekerja. Kami minta keseriusannya dan dibuktikan dalam penetapan UMK tanpa mengacu pada PP 36,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei)

Comment