Waspada Covid-19, Calon Kades di KBB Dilarang Kampanye Terbuka

BandungRayaKita, KBB1391 Views

BandungKita.id, KBB – Protokol kesehatan menjadi perhatian penting pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bandung Barat yang jatuh pada Minggu 28 November 2021 mendatang. Sejak jauh-jauh hari, pengetatan prokes ini sudah disosialisasikan oleh panitia.

Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Rambey Solihin Parulian mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan panitia Pilkades Serentak perihal prokes ini. Bahkan, dalam Permendagri Nomor 72 soal Pilkades Serentak ada penambahan keanggotaan panitia pelaksana.

“Panitia sekarang beda sama yang sebelumnya. Forkopimda sekarang ada dalam struktur, serta masuk gugus tugas Covid-19 Kabupaten. Ini juga berlaku hingga tingkat kecamatan, diwajibkan gugus tugas masuk,” ujar Rambey dalam program Talkshow BandungKita, Jumat (19/11/2021).

Selain itu, dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa Forkopimcam diberikan wewenang terkait pengawasan terhadap kepatuhan calon kepala desa dalam mentaati prokes. Diatur juga, pada masa kampanye terbuka dilarang ada konvoi atau iring-iringan dan kegiatan yang bisa mengundang kerumunan.

Apabila, ia menambahkan calon kepala desa atau tim suksesnya yang kedapatan melanggar prokes bisa diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis hingga diskualifikasi.

“Bahkan sejak pengundian saja tim sukses tidak boleh abring-abringan (iring-iringan) cukup calon saja yang datang,” katanya.

Lebih lanjut, Rambey menerangkan, pada saat kampanye terbuka para calon diberikan ruang untuk melakukan sosialisasi visi dan misinya. Namun caranya berbeda dengan Pilkades Serentak sebelum adanya pandemi Covid-19.

“Kami berikan ruang misalnya calon kades anjangsana dengan para warga sistemnya rumah ke rumah. Tatap muka diperbolehkan, tetapi dibatasi jumlahnya tidak boleh lebih dari 50 orang,” jelasnya.

Baca Juga

Pilkades Serentak 2021 di Bandung Barat Digelar Hari Libur

41 Desa di Bandung Barat Gelar Pilkades Serentak 2021

Pengetatan prokes juga berlaku pada saat pemungutan suara, sehingga panitia membuat skema diberikannya surat undangan berisi jadwal dan lokasi kepada warga yang tercantum DPT. Tentunya, ini untuk mencegah munculnya kerumanan.

Tak hanya itu, dilokasi TPS pun dilengkapi dengan alat-alat medis serta diharuskan menjada jarak. Kemudian, panitia juga diwajibkan melakukan penyemprotan kepada warga sebelum dan sesudah menggunakan hak suaranya di TPS.

“Wajib ada tempat untuk pembungan sampah medis, ada tenaga medis yang berada di lokasi bahkan bila diperlukan ada bilik khusus untuk warga yang diduga terjangkit Covid namun ini masih tentatif,” ucapnya.

“Apabila ada warga yang berhalangan pada waktu yang telah ditentukan, panitia akan memberikan ruang untuk menyoblos pukul 12.00-13.00 WIB,” tambahnya.

Rambey menambahkan, pada saat penghitungan suara pun ada pembatasan. Hanya beberapa orang yang berkepentingan saja yang boleh ikut. “Yang boleh datang yakni orang kecamatan, panitia tingkat desa, calon kades, saksi dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei).

Comment