BandungKita.id, KBB – Sebanyak 41 desa di Kabupaten Bandung Barat akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 28 November 2021 mendatang. Pesta demokrasi tingkat desa ini diharapkan berjalan dengan aman dan lancar.
Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Rambey Solihin Parulian mengatakan, persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak hingga tahap penentuan daftar pemilih tetap (DPT) berjalan dengan lancar. Mengingat, aturan saat ini warga yang tidak tercantum dalam DPT tidak bisa nyoblos.
“Telah menetapkan DPT di 41 desa yang akan menggelar Pilkades Serentak di tanggal 28 November 2021 nanti,” ujar Rambey dalam acara Talkshow BandungKita, Jumat (19/11/2021).
Lebih lanjut, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pengawasan perihal protokol kesehatan pada masa kampanye yang akan berlangsung mulai 22-24 November 2021. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 dilarang ada kerumunan.
“Kami menginstruksikan kepada panitia tingkat kabupaten betul-betul mengintensifkan prokes pada kampanye tersebut,” katanya.
Baca Juga
Kenali SiMobile, Aplikasi Pendukung Lelang di Kabupaten Bandung Barat
Rambey berharap pada pelakasanaan Pilkades Serentak yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini bisa berjalan dengan lancar dan aman tanpa ada hambatan. Meski demikian, apabila ada permasalahan bisa diselesaikan dengan menempuh jalur-jalur yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan tanggal 28 November nanti tidak ada permasalahan-permasalahan yang dipermasalahkan oleh para calon karena adanya perselisihan perihal pelaksanaan dan hasil perhitungan suara,” katanya.
“Apabila ada masalah perihal pidana, itu tidak bisa diselesaikan oleh panitia tetapi harus melalui jalur kepolisian karena pidan harus melalui proses pengadilan,” tambah Rambey.
Ia mengingatkan, kepada warga yang akan nyoblos pada tanggal 28 November 2021 untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Serta dianjurkan agar datang sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Nanti panitia akan membagi DPT ke dalam tempat pemungutan suara (TPS). Nanti akan diberikan kartu panggilan jadwal nyoblos. Apabila berhalangan pada waktu itu, panitia memberikan ruang untuk menyoblos pukul 12.00-13.00 WIB,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei)
Comment