BandungKita.id, KBB – Sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) 2018 di Desa Girimukti Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat telah berakhir setelah menempuh perjalanan yang panjang. Calon nomor urut 1 Encep Komarudin telah ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Desa Girimukti di Aula Kantor Kecamatan Cipongkor pada Rabu (21/9/2022).
Encep telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkades Girimukti usai dilakukan perhitungan suara pada Juli silam. Perhitungan suara tersebut merupakan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta usai menerima gugatan dari Encep atas Asep Sugilar yang saat itu telah ditetapkan dan dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebagai kepala desa.
Video Pilihan:
“Memang Kades Girimukti (Encep) itu sudah ber-SK. Dasar dari SK itu adalah hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan untuk perhitungan ulang,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Pemkab KBB, Asep Sudiro, saat dihubungi BandungKita.id, Kamis (22/9/2022).
Asep Sudiro menuturkan, pelantikan telah dilakukan pada Rabu kemarin di Aula Kantor Kecamatan Cipongkor. Pelantikan tersebut pun sekaligus mengakhiri sengketa Pilkades Girimukti yang telah berjalan sejak 2018 silam.
“Berdasarkan SK dan pelantikan kemarin, Encep Komarudin kini telah sah menjadi Kepala Desa Girimukti,” tegas Asep Sudiro.
Sebelumnya, langkah hukum Pemda KBB yang menempuh kasasi di Mahkamah Agung RI atas putusan PTUN Jakarta ditolak melalui Putusan Nomor : 97/K/TUN/2021 tanggal 2 Maret 2021. Dengan begitu maka SK Bupati Bandung Barat No 141.1./Kep 685-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa Girimukti periode 2019-2025 atas nama Asep Sugilar dibatalkan.
Penghitungan suara ulang tersebut dilakukan Panitia Pilkades Girimukti di GOR Desa Girimukti, Kamis (30/6/2022) sesuai amar putusan PTUN Jakarta. Hasilnya, terdapat perubahan jumlah suara dari calon kades nomoe urut 2 yakni Asep Sugilar dari 1.811 menjadi 1.765 suara. Sementara suara Encep Komarudin tetap tidak berubah yakni 1.805. (Dhomz/Bandungkitaid)
Comment