Anas Urbaningrum Resmi Bebas Murni

Bandungkita.id, KOTA BANDUNG – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum secara resmi bebas murni dari hukuman tindak pidana korupsi pada Senin (10/7/2023). Anas dinyatakan bebas murni setelah sebelumnya menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Selasa (11/4/2023).

Menurut Kasi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana, Anas kini sudah secara resmi dinyatakan kembali ke masyarakat.

“Saya sampaikan pada kesempatan ini perlu kami informasikan pada hari ini tinggal 10 Juni 2023 Pak Anas mengambil surat cuti menjelang bebas beliau berakhir tanggal 9 karena kemarin hari minggu maka pemberian surat ini hari ini,” kata Budiana.

Budiana menuturkan, selama menjalani CMB, Anas dinilai disiplin karena tidak pernah melanggar aturan. Sehingga, surat bebas diserahkan dan sudah dinyatakan bebas secara penuh.

Baca Juga:

Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil Ditentukan Bulan Depan

Panji Gumilang Diperiksa Mabes Polri, Pendidikan di Al Zaytun Tetap Berjalan

Mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal Jadi Dalang Kasus Suap Bandung Smart City Bandung

“Selama beliau menjalani CMB selama tiga bulan, beliau melakukan wajib lapor ke Bapas dua minggu sekali, jadi total 6 kali dan selama menjalani CMB sesuai dengan ketentuan berlaku tidak pernah melanggar CMB sehingga beliau berhak mendapatkan surat,” bebernya.

Sementara itu, Anas mengatakan, surat yang diberikan Bapas Kelas I Bandung merupakan bukti dirinya kini penuh kembali menjadi masyarakat. Dia juga akan melakukan aktivitas lainnya seperti warga negara Indonesia pada umumnya.

“Tiga bulan lalu bebas sementara lewat CMB hari ini sepenuhnya dengan bebas sepenuhnya insyaallah langkah saya tidak ada beban tidak ada hambatan lagi sertifikat ini saya bebas jadi orang merdeka,” tegasnya.

Sebelumnya, Anas tersandung kasus korupsi proyek Hambalang ketika memimpin Partai Demokrat yang kala itu tengah berkuasa.

Kasus korupsi tersebut pada akhirnya juga menyeret sejumlah nama politisi Demokray seperti Muhammad Nazarudin dan Angelina Sondakh

Anas pun divonis bersalah dan menjalani masa tahanan sejak tahun 2014 silam.

Comment