DISPAKAN Kab.Bandung Salurkan Cadangan Pangan Untuk Desa Rawan Pangan, Bencana Alam dan Stunting

BandungKita.id, BANDUNG – Pengelolaan cadangan pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan keterjangkauan pangan baik dari aspek fisik maupun ekonomi. Penyelenggaraan cadangan pangan dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan pangan, kelebihan pangan, gejolak harga pangan dan keadaan darurat.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Ina Dewi Kania sebelumnya menyebut pentingnya isyu cadangan pangan tersebut dalam laporan LKIP 2022. “Pangan merupakan isu strategis di masa sekarang dan masa yang akan datang. Sebab, pangan, baik dari sisi produksi, distribusi, maupun konsumsi, sangat erat kaitannya dengan dimensi sosial, ekonomi, dan politik rakyat. Ketersediaan pangan di Kabupaten Bandung berasal dari produksi
pangan, cadangan pangan, serta ekspor-impor pangan” Ujarnya.

Baca Juga:

Menakar Potensi Budidaya Ikan, DISPAKAN Kab.Bandung Konsisten Gelar Program “DURI IKAN”

Gelar Bedas Agro Fair, Bupati: “Kabupaten Bandung Siap Ekspor ke Malaysia dan Singapura”


Untuk itu, Sejak Januari Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan telah menyalurkan CPPD bantuan pangan sebanyak 256.734 kg beras, 6.748 kg beras fortivit, 6.603 kg daging ayam, 25.456 liter minyak goreng dan 15.566 kg ikan bawal untuk lokus desa potensi rentan rawan pangan, stunting, bencana alam atau kurang lebih 33.919 KPM.

Selain juga membantu memonitor penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Pusat kepada 221.920 KPM (putaran 1 Mei- Agustus 2023), 214.070 KPM (putaran 2 September – November 2023) dan 216.900 KPM (putaran 3 Desember 2023).  

Untuk diketahui, cadangan pangan adalah sejumlah bahan makanan yang disimpan/dikuasai oleh pemerintah atau swasta yang berfungsi sebagai
stok/cadangan dan akan digunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk
konsumsi ataupun saat menghadapi keadaan darurat, juga sebagai antisipasi
terjadinya gejolak harga.

Video Pilihan:

Penyaluran Bantuan Pangan Terdampak Banjir dan Longsor di 3 Kecamatan (CPPD)

Selain beras, CPPD Kabupaten Bandung yang disediakan adalah ikan, daging ayam dan minyak goreng. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) adalah salah satu upaya dalam memastikan ketersediaan dan stabilisasi pasokan pangan.

CPPD ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan BerasPemerintah Daerah. Faktor penentu besarnya CPPD yang harus disediakanberdasarkan jumlah penduduk, konsumsi beras per kapita per tahun, dan proporsi terhadap cadangan beras provinsi. Berdasarkan perhitungan tersebut, maka CPPD beras yang perlu tersedia di Kabupaten Bandung sebesar 1.431 ton.

Alokasi anggaran CPPD selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir ini hanya dikisaran 2-20% dari jumlah yang harus disediakan, sementara penyaluran CPPD tersebut terbagi untuk menangulangi kerawanan pangan transien akibat bencana alam, rawan pangan kronis dan masyarakat yang terdampak stunting. (*)

Mau tahu kegiatan DISPAKAN lainnya?

Klik Link Media Sosialnya YU!

https://www.facebook.com/p/Dispakan-Kabupaten-Bandung-100076053787899/

https://www.instagram.com/dispakan.kabbdg/reels/

https://www.youtube.com/@dispakankabupatenbandung4686/videos

Comment