KBB Ditengah Pusaran Sanksi BKN, Hutang dan Permainan Konflik Anggaran Elitnya, Arsan Bisa Apa?

CATATAN REDAKSI

BandungKita.id. KBB – Seperti tidak belajar dari kasus pelanggaran administrasi yang disebabkan dari dampak rotasi dan mutasi pejabat oleh kepala daerah sebelumnya (Aa Umbara), diakhir masa jabatan pemerintahan Akur, Pemda KBB terbukti telah gagal dan melanggar Norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Pemerintah Pusat dalam mengelola Reformasi Birokrasinya.

Miris, dalam sisa kekuasaan Visi Akur, Sang Artis asal Blitar yang masih menjabat Plt Bupati waktu itu, telah mengundang polemik dan memancing reaksi DPRD KBB, Hengky telah melakukan tiga gelombang rotasi mutasi jabatan dan menyelenggarakan 2 kali proses open biding untuk mengisi kekosongan jabatan pratama dibeberapa organisasi perangkat daerah (OPD) KBB waktu itu.

Ragam komentar dan pertanyaan publik terus menggema ditengah isyu tak sedap soal dugaan “main duit rotasi jabatan” KBB, dari politisi, Aktivis sampai Akademisi tidak satupun digubris pria yang pernah membintangi Film ‘Buruan Cium Gue” produksi T Multivision Plus ini.

Surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait izin rotasi dan mutasi tidak pernah secara utuh terbit dan menjawab setiap kecurigaan berbagai pihak di KBB, main petak umpet hingga anekdot stabilo hijau mencoret nama asal di lembar rekomendasi kemendagri terus merebak hingga akhirnya banyak dilaporkan berbagai elemen masyarakat KBB ke berbagai instansi terkait seperti Komisi ASN, Kemendagri hingga KPK.

Hingga pada saatnya, Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional memberikan sanksi Administrasi atas pelanggaran administrasi yang dilakukan Pemerintah KBB.

Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 10 Oktober 2023 No.9361/BAK.02.02/SD/F/2023 Tentang Pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK di lingkungan Pemda KBB tersebut ditujukan langsung kepada Penjabat Bupati Bandung Barat untuk ditindaklanjuti sampai batas waktu 10 November 2023.

Lalu apa sebenarnya dampak mendalam dari pelanggaran administrasi ini bagi Masyarakat dan pemerintahan KBB?

Menurut Djamu Kertabudi, Pelanggaran administrasi yang dibuat pemerintah KBB disebut hal yang pertama terjadi khusus di Jawa Barat. Dimana 19 Jabatan Administrator dan Pengawas yang tidak memenuhi pensyaratan, termasuk empat orang Camat yang harus dibatalkan dan dikembalikan dalam jabatan semula.

Dari sekian gelombang rotasi mutasi dijaman pemerintahan AKUR 2018-2023 (Aa Umbara- Hengky Kurniawan) Elite Asn KBB terkesan membiarkan atau memilih diam walau pelanggaran administrasi terjadi, tak sedikit isyu miliaran rupiah berputar di moment rotasi Asn.

BERSAMBUNG