KPU Garut Pastikan Pilkada Garut Gunakan Hasil Pemilu 2024

GarutKita32929 Views

BandungKita.id, GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, memastikan raihan kursi partai politik di DPRD Garut hasil Pemilu 2024, akan dijadikan penentu pengusungan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Garut yang akan dilaksanakan November 2024 mendatang.

Ketua KPU Garut, Dian Hasanuddin menegaskan, sampai saat ini proses Pemilu 2024 menyisakan satu tahapan yaitu rapat pleno penetapan jumlah kursi partai politik di DPRD Garut dan penetapan nama-nama calon yang akan menjadi anggota DPRD Garut.

“Setelah sengketa hasil pemilihan umum selesai di Mahkamah Konstitusi (MK), pleno ini baru bisa dilaksanakan,”kata Dian, Senin (22/4/2024) di ruang kerjanya.

Baca Juga:

Bawaslu Temukan Modus Baru Politik Uang di Pilbup Bandung⁣

Pilbup Bandung : 150 Paket Sembako “Politik Uang” Paslon Diamankan Panwaslu Kertasari

Dian menuturkan, jika melihat tahapan sidang sengketa hasil pemilihan umum di MK, pleno penetapan jumlah kursi dan calon yang jadi anggota legislatif kemungkinan baru akan bisa digelar pada bulan Juli 2024 nanti dan calon yang ditetapkan menjadi anggota DPRD Garut, akan dilantik pada tanggal 13 Agustus 2024.

Sementara, tahapan pelaksanaan Pilkada, untuk pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik pada Pilkada Garut, mulai dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024 dan penetapan calon dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

Video Pilihan:

Sementara, untuk calon yang akan maju di Pilkada Garut lewat jalur calon perseorangan, menurut Dian pendaftaran berkas dukungan sudah bisa dimulai sejak tanggal 5 Mei 2024 mendatang hingga bulan Agustus 2024.

“Kalau calon perseorangan, tanggal 5 Mei sudah mulai pendaftaran dukungan,” katanya. (*)