Pilkada Garut, Calon Perseorangan Bisa Mulai Daftar Mulai Tanggal 5 Mei

Garut, GarutKita, Politik35410 Views

Bandungkita.id, GARUT – Bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada Garut melalui jalur perseorangan, tahapan pendaftaran mulai bisa dilakukan sejak tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024 dengan cara menyampaikan berkas dukungan dari masyarakat ke KPU Garut.

Jadwal pemenuhan dukungan pasangan calon ini, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Ditemui di ruang kerjanya, Ketua KPU Garut Dian Hasanuddin membenarkan tahapan pememuhan dukungan bagi calon perseorangan dalam Pilkada Garut, dimulai sejak tanggal 5 Mei 2024. KPU Garut pun, telah menerbitkan PKPU yang menetapkan batas minimal dan sebaran dukungan bagi calon perseorangan.

Dalam PKPU tersebut, menurut Dian KPU menetapkan batas minimal dukungan bagi calon perseorangan adalah 139 ribu lebih dan harus tersebar di 21 kecamatan dari 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut.

“Nanti berkas dukungan di upload dalam silon, setelah di upload akan di verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak atau ada perbaikan-perbaikan setelah lolos verifikasi, akan dilakukan verifikasi faktual,” katanya.

Dian menegaskan, KPU sendiri hanya akan melakukan proses verifikasi pada pasangan calon perseorangan setelah pasangan calon tersebut menyampaikan berkas dukungan sejumlah batas minimal yang ditetapkan.

“Yang tidak masuk batas minimum tidak akan diproses,”katanya.

Berkas dukungan yang disampaikan sendiri, menurut Dian ada dua format untuk setiap satu berkas dukungan. Formulir dukungan pun, telah disiapkan oleh KPU dan bisa di unduh langsung oleh peserta.

“Ada surat dukungan pada pasangan calon yang disertai fotokopi KTP dan surat pernyataan identitas pendukung pasangan calon, dua dokumen ini harus di upload di silon,” katanya.

Dian menyampaikan, dukungan pada pasangan calon perseorangan, akan otomatis gugur jika yang mendukung adalah TNI-Polri, penyelenggara Pemilu, perangkat desa, kepala desa dan jabatan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

“Dukungannya tidak boleh dari TNI Polri, penyelenggara Pemilu, perangkat desa, kepala desa dan jabatan lain yang diatur dalam perundang-undangan,” jelas Dian. (*)