BandungKita.id – DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) selesai dibahas pada September 2025. RUU ini dirancang untuk menggantikan KUHAP lama dan menyesuaikan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP rampung dalam waktu singkat. “Dengan demikian DIM substansi baru sudah kelar ya. Tepuk tangan untuk wakil pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen.
RUU yang terdiri dari 1.676 DIM itu akan segera disinkronisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna. Pemerintah dan DPR sepakat agar RUU KUHAP diberlakukan bersamaan dengan KUHP pada awal tahun mendatang.
Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik proses legislasi ini. Mereka menilai pembahasan dilakukan secara terburu-buru dan minim partisipasi publik. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan, “Kami diundang Januari oleh Badan Keahlian DPR untuk memberi masukan, tapi awal Februari sudah muncul draf dan naskah akademik yang sama sekali tidak mencerminkan usulan kami.”
Kelompok masyarakat sipil juga menyoroti potensi pelemahan perlindungan hak asasi manusia dalam beberapa pasal, serta risiko memperkuat tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa revisi KUHAP merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil dan menghormati hak asasi manusia.(Dhomz/BandungKita.id)





Comment