BAZNAS Bereaksi atas Penyebutan Gedung dalam SPDP Dugaan Penipuan PT BDS, Praktisi Media Sosial: “Simbol Itu Kini Sedang diuji”

BANDUNGKITA.ID, SOREANG — Reaksi publik terhadap penyebutan Gedung BAZNAS Center sebagai lokasi dugaan penipuan oleh PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS) dalam SPDP Polda Jabar mulai menguat. BAZNAS Kabupaten Bandung, melalui Wakil Ketua IV Sarnapi, menyampaikan klarifikasi resmi dan meminta hak jawab atas narasi yang dinilai merugikan citra lembaga pengelola dana umat.

“Dengan judul dan tabel seperti itu, seolah-olah BAZNAS yang melakukan penipuan,” ujar Sarnapi, yang juga mengenalkan diri sebagai jurnalis sebuah media ternama.

Dalam klarifikasinya, BAZNAS menegaskan bahwa PT BDS hanya menyewa lantai 3 Gedung BAZNAS Center, dan masa sewanya telah berakhir pada Mei 2025. Gedung tersebut dikelola oleh pihak ketiga, PT Era, dan pengurus BAZNAS periode 2023–2028 tidak memiliki hubungan dengan pengelolaan ruang tersebut. Saat ini, gedung sedang ditata ulang dan akan difungsikan sebagai Pusdiklat BAZNAS RI.

Namun, dalam SPDP bernomor Sp. Sidik / 329 / VIII / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum tertanggal 14 Agustus 2025, disebutkan bahwa peristiwa pidana diduga terjadi di Gedung BAZNAS Lt.3, Jl. Tutuka KM.17, Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung, dan diketahui pada 22 Juli 2024.

Menanggapi dinamika ini, praktisi media sosial dan pengamat narasi publik, Diki Winandi, menyampaikan pernyataan tegas:

“Penyebutan Gedung BAZNAS Center sebagai lokasi dugaan penipuan bukan sekadar persoalan teknis alamat. Ini menyentuh ranah kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana umat. Keberadaan entitas bisnis milik daerah di gedung yang secara simbolik merepresentasikan amanah zakat, infak, dan sedekah, menimbulkan pertanyaan serius tentang batas etis dan potensi konflik kepentingan,” ujar Diki.

Ia menambahkan bahwa klarifikasi administratif tidak cukup untuk meredam kekhawatiran publik. “Gedung bukan sekadar bangunan, ia adalah simbol. Dan simbol itu kini sedang diuji,” tegasnya.

Dalam keterangan tertulis pria asal Ciparay ini, secara tegas menyiratkan sebuah potensi konflik kepentingan, antara kedudukan Wakil ketua IV yang juga menyebut seorang Jurnalis, Berikut pernyataan tertulisnya:

Pernyataan Diki Winandi, Praktisi Media Sosial Terkait Dugaan Konflik Kepentingan PT BDS dan Respons BAZNAS Kabupaten Bandung

“Sebagai praktisi media sosial yang aktif memantau dinamika publik dan narasi digital, saya menilai bahwa penyebutan Gedung BAZNAS Center sebagai lokasi dugaan penipuan oleh PT BDS dalam SPDP Polda Jabar bukan sekadar persoalan teknis alamat. Ini menyentuh ranah kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana umat.

Keberadaan entitas bisnis milik daerah di gedung yang secara simbolik merepresentasikan amanah zakat, infak, dan sedekah, menimbulkan pertanyaan serius tentang batas etis dan potensi konflik kepentingan. Apalagi ketika kasus yang disorot menyangkut dugaan penipuan.

Saya menghargai klarifikasi dari BAZNAS Kabupaten Bandung, namun narasi publik tidak bisa dibungkam hanya dengan hak jawab. Transparansi bukan hanya soal menjelaskan status sewa gedung, tapi juga soal bagaimana lembaga zakat menjaga jarak dari potensi kontaminasi moral.

Di era digital, publik menuntut akuntabilitas bukan hanya dari pelaku utama, tapi juga dari ekosistem yang memungkinkan praktik bermasalah terjadi. Gedung bukan sekadar bangunan ia adalah simbol. Dan simbol itu kini sedang diuji.

Saya mengajak rekan-rekan media, aktivis, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini dengan jernih, kritis, dan tetap menjunjung etika. Jangan biarkan simbol kepercayaan publik menjadi latar belakang praktik yang merusak integritas sosial kita.”

— Diki Winandi Praktisi Media Sosial & Pengamat Narasi Publik

Redaksi Bandungkita.id mencatat bahwa editorial sebelumnya memang menyebut lokasi dugaan peristiwa hukum sesuai SPDP Polda Jabar. Dalam konteks ini, penyebutan Gedung BAZNAS Center bukanlah tuduhan terhadap lembaga zakat, melainkan penegasan bahwa tanggung jawab moral melekat pada setiap entitas yang beroperasi di ruang simbolik kepercayaan publik.

Bupati Bandung, Kang DS, sebelumnya telah mendorong BAZNAS untuk mengintegrasikan laporan keuangan ke sistem Big Data Pemkab Bandung. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga zakat di tengah dinamika pengelolaan dana publik oleh BUMD.

Dengan menguatnya sorotan publik terhadap kasus PT BDS, narasi tentang moralitas lokasi dan simbol kepercayaan publik tampaknya akan menjadi babak penting dalam advokasi transparansi di Kabupaten Bandung.

Comment