SOREANG, BANDUNGKITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung di bawah kepemimpinan Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., tancap gas mematangkan draf Peraturan Daerah (Perda) Inisiasi tentang Keolahragaan.
Melalui Pansus 3, legislatif melakukan sinkronisasi mendalam dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung dalam agenda ekspose yang digelar di Soreang, Kamis (23/4/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, menyatakan bahwa Raperda ini merupakan prioritas untuk memberikan kepastian hukum bagi para atlet, pelatih, hingga pengelolaan sarana olahraga agar memiliki standar yang jelas di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.
Pansus 3: Membedah Inisiasi dan Sinergi Eksekutif
Pansus 3 DPRD Kabupaten Bandung menjadi ujung tombak dalam membedah setiap pasal dalam regulasi ini. Dalam pertemuan ekspose tersebut, jajaran Pansus 3 bersama Kadispora Dicky Anugrah menitikberatkan pada penyelarasan data lapangan dengan arah kebijakan pembangunan olahraga yang inklusif.
VIDEO PILIHAN
Hj. Renie Rahayu Fauzi menegaskan bahwa sinergi ini sangat penting agar regulasi yang lahir bersifat aplikatif. “Kita ingin atlet Kabupaten Bandung tidak hanya berjaya di podium, tapi juga terlindungi secara kesejahteraan melalui payung hukum yang kuat. Ini adalah legacy untuk generasi muda kita,” ujarnya kepada Bandungkita.id.
Dukungan Dispora untuk Visi Bandung Bedas
Kepala Dispora Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, menyambut positif kerja cepat Pansus 3. Ia menilai kolaborasi ini akan mempercepat terciptanya ekosistem olahraga yang profesional dan berdaya saing, sejalan dengan visi “Bandung Bedas”.
“Momentum ekspose bersama Pansus 3 ini sangat penting untuk menyelaraskan berbagai masukan, mulai dari pembinaan atlet hingga pengembangan olahraga masyarakat,” ungkap Dicky.
Saat ini, Pansus 3 tengah merampungkan draf final untuk segera dibawa ke rapat paripurna agar regulasi keolahragaan ini dapat segera diimplementasikan demi kemajuan insan olahraga di Kabupaten Bandung. (MDR/BK)





Comment