DPRD Kabupaten Bandung Inisiasi Raperda Keolahragaan, Toni: “Harus Jadi Jaminan Masa Depan Atlet”

SOREANG, BANDUNGKITA.ID – Sektor keolahragaan di Kabupaten Bandung kini menatap babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung resmi meluncurkan Raperda Inisiasi tentang Keolahragaan sebagai upaya memayungi pembinaan atlet dan pengelolaan aset olahraga secara lebih komprehensif.

Langkah legislatif ini disambut baik oleh jajaran eksekutif. Bertempat di Soreang, Kamis (23/4/2026), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung menghadiri kegiatan Ekspose Raperda tersebut untuk menyinkronkan data lapangan dengan draf regulasi yang sedang disusun.

Anggota Komisi D dari Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana, menegaskan bahwa Raperda ini lahir dari kegelisahan terhadap keberlanjutan prestasi atlet di daerah. Menurutnya, regulasi ini adalah bentuk keberpihakan nyata legislatif terhadap kesejahteraan insan olahraga.

“Kita tidak ingin lagi melihat ada atlet berprestasi yang kebingungan setelah masa keemasannya habis. Raperda ini dirancang agar alokasi anggaran pembinaan, ketersediaan sarana di tiap dapil, hingga jaminan apresiasi bagi atlet memiliki dasar hukum yang tetap dan kuat,” ujar Toni kepada Bandungkita.id.

Lebih lanjut, Toni menyebutkan bahwa DPRD berkomitmen mengawal draf ini agar benar-benar menjadi ‘mesin’ penggerak prestasi.

“Ini amanat UU Keolahragaan yang baru. Kita sinkronkan di daerah agar pembangunan olahraga tidak hanya berpusat di perkotaan, tapi menjangkau bibit unggul hingga ke pelosok desa,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Dispora Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, melalui keterangan akunt resminya Dispora, menyatakan bahwa ekspose ini menjadi momentum krusial untuk menyatukan visi antara regulasi dan kebutuhan teknis di lapangan.

Pihaknya menilai, Raperda Keolahragaan yang komprehensif akan memudahkan Dispora dalam menjalankan program-program strategis yang selaras dengan visi Bandung Bedas.

“Kegiatan ekspose ini penting untuk menyelaraskan berbagai masukan, mulai dari sisi pembinaan atlet, peningkatan prestasi, hingga pengembangan olahraga masyarakat. Kami berkomitmen mendorong terciptanya ekosistem olahraga yang profesional, inklusif, dan berdaya saing,” ungkap Dicky.

Menuju Payung Hukum yang Berkelanjutan

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan ada standardisasi yang jelas dalam pengelolaan organisasi olahraga dan pemanfaatan sarana olahraga milik daerah (BMD). Hal ini bertujuan agar aset-aset olahraga yang ada dapat dikelola secara profesional untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan fasilitas terbaik bagi masyarakat.

Saat ini, draf Raperda Keolahragaan tersebut akan memasuki tahapan pembahasan yang lebih mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (JOE/BK)

Comment