Mengurai Raport Merah Sampah Kabupaten Bandung, Memulai Keteladanan dari Meja Kerja Parlemen


BANDUNG, Bandungkita.id – Kabupaten Bandung hari ini berdiri di persimpangan krusial terkait masa depan ekologinya. Dengan populasi yang menembus 3,87 juta jiwa, daerah ini harus menelan kenyataan pahit: memproduksi rata-rata 1.820 ton sampah per hari. Namun, celah antara produksi limbah dan kapasitas kelola riil justru melebar tajam.

Sistem pengelolaan yang ada saat ini baru mampu menyerap sekitar 673 ton per hari, atau mandek di angka 37 persen dari total timbulan harian.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas. Di lapangan, sisa 63 persen sampah yang tidak tertangani beralih rupa menjadi bom waktu ekologis; menyumbat saluran irigasi, memicu banjir, mencemari udara, hingga memicu keluhan kesehatan publik di wilayah layanan UPTD, TPS3R, hingga kawasan pasar tradisional.


Merespons kedaruratan laten ini, DPRD Kabupaten Bandung mengambil langkah konkret yang dimulai dari hulu kekuasaan. Melalui workshop strategis tata kelola lingkungan yang digelar bersama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Respati Tasikmalaya di Pangandaran baru-baru ini, parlemen sepakat bahwa pembenahan tidak bisa lagi bertumpu pada pola kuno: kumpul, angkut, dan buang ke TPA.

Pesan Moral dari Meja Parlemen: Gerakan Bawa Tumbler

Sebagai bentuk otokritik sekaligus keteladanan institusional, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, menginisiasi pembagian tumbler (botol minum isi ulang) kepada seluruh anggota dewan. Langkah ini dipertegas oleh pandangan tertulis dari H. Tarya Witarsa, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, yang membidangi langsung sektor pembangunan dan lingkungan hidup.


Dalam ulasan strategisnya, H. Tarya menegaskan bahwa komitmen menjaga lingkungan hidup akan menjadi wacana kosong jika aparatur negara gagal mendisiplinkan diri sendiri.

“Komitmen menjaga lingkungan tidak cukup hanya melalui regulasi dan wacana. Perubahan harus dimulai dari tindakan nyata. Karena itu, DPRD Kabupaten Bandung mulai mengambil langkah sederhana namun memiliki makna besar, yaitu gerakan pengurangan sampah plastik sekali pakai di lingkungan kantor melalui penggunaan tumbler,” ujar H. Tarya Witarsa.

Menurut Ketua Komisi C ini, pembatasan ketat Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sekali pakai di lingkungan kerja legislatif mengemban misi moral yang kuat. Jika seluruh anggota dewan, pegawai sekretariat, hingga tamu kedewanan konsisten beralih ke wadah isi ulang, ribuan pasokan sampah plastik ke alam dapat dipangkas secara langsung dari pusat kebijakan.

Membedah Data Penanganan: Mengapa Pola Lama Harus Runtuh?

Dalam catatan Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, potret eksisting penanganan sampah seberat 673 ton per hari yang berjalan saat ini masih sangat tersebar dan belum terintegrasi optimal:

  • 320 ton/hari dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
  • 120 ton/hari diolah melalui Bank Sampah dan TPS3R.
  • 90 ton/hari direduksi lewat TPST/Refuse Derived Fuel (RDF).
  • 72 ton/hari dikelola melalui metode LCO, BSF, komposter, dan sejenisnya.
  • 60 ton/hari dimusnahkan via insinerator.
  • 11 ton/hari diserap oleh jejaring pengepul mandiri.
    Melihat porsi pembuangan ke TPA yang masih dominan (320 ton), H. Tarya menilai Kabupaten Bandung wajib mempercepat transformasi ke hulu. Pengolahan di hilir akan selalu kedodoran jika keran produksi sampah plastik dari sektor domestik dan perkantoran tidak ditekan sejak awal.

Peta Jalan Strategis: Menjaga Ekologi dan Iklim Investasi

Guna merespons defisit kapasitas kelola tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bandung tengah mengawal sejumlah langkah taktis dari aspek kelembagaan hingga pengawasan lapangan

                  

Meskipun pengawasan regulasi diperketat terutama pada sektor perumahan baru yang wajib memiliki izin lingkungan rigid, H. Tarya Witarsa menggarisbawahi pentingnya menjaga iklim investasi yang sehat. Pihak legislatif mendorong lahirnya regulasi yang saling menguntungkan (win-win regulation).


Industri manufaktur dan kemasan tidak diposisikan sebagai musuh ekologi, melainkan dirangkul melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR). Pelaku usaha yang berinvestasi pada ekosistem daur ulang atau mengubah desain produknya agar ramah lingkungan akan diberikan karpet merah berupa kemudahan perizinan atau insentif fiskal daerah.

Keteladanan adalah Regulasi Tertinggi

Pada akhirnya, naskah perjuangan melawan sampah plastik ini bertumpu pada satu kata kunci: Keteladanan. Melalui jargon “Mulai dari Kantor, Wujudkan Kabupaten Bandung Bebas Sampah”, Komisi C DPRD mendesak agar budaya kerja baru segera diadopsi secara massal oleh jajaran eksekutif—mulai dari Sekretariat Daerah, dinas-dinas, hingga kantor kecamatan dan desa.


Budaya kerja baru tersebut wajib mencakup lima aksi mendasar:

  1. Penggunaan tumbler pribadi secara konsisten.
  2. Penghentian penyediaan plastik sekali pakai dalam rapat dinas.
  3. Pemilahan ketat antara sampah organik dan anorganik di ruang kerja.
  4. Digitalisasi dokumen untuk mengurangi penggunaan kertas (paperless).
  5. Penataan ruang kantor yang bersih, sehat, dan hijau.

“Keteladanan memiliki kekuatan besar dalam membangun kesadaran masyarakat. Ketika kantor pemerintahan mampu menjadi contoh nyata, maka warga akan jauh lebih mudah untuk diajak bergerak bersama menjaga lingkungan. Perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil, dan langkah itu dimulai sekarang dari kantor kita,” pungkas H. Tarya Witarsa.

Tim Redaksi: Bandungkita.id

Comment