“Vendor-vendor dirugikan, uang mengalir ke rekening pribadi, dan negara tak bisa menjerat pelaku karena celah hukum yang diakui KPK sendiri”.
BandungKita.id, Bandung — Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyebut perilaku korupsi mengakar di BUMN dan BUMD kini menemukan cerminan nyata di Kabupaten Bandung. Skandal PT BDS, sebuah entitas yang diduga berstatus BUMD namun beroperasi seperti perusahaan swasta, telah merugikan puluhan vendor dengan total kerugian miliaran rupiah.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa korupsi bukan hanya terjadi di birokrasi pusat, tapi juga di perusahaan milik negara dan daerah. “Perilaku korupsi ada di BUMN-BUMN, ada di BUMD-BUMD,” ujarnya
Dalam forum kenegaraan yang dikutip Tempo Media tersebut, Prabowo menyebut prilaku korupsi di Badan usaha milik pemerintah menjadi fakta yang perlu diungkap. “Perilaku korupsi ada di BUMN-BUMN, ada di BUMD-BUMD, Ini bukan fakta yang harus kita tutup-tutupi,” kata Prabowo saat memberikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Ternyata, pernyataan Presiden Prabowo tersebut menguatkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menegaskan akar persoalan. Ia menyebut bahwa hanya 40 persen dari 1.091 BUMD di Indonesia yang dinyatakan sehat. Sisanya mengalami kerugian atau berada dalam kondisi tidak sehat. Tito juga mengungkap bahwa banyak jabatan direksi dan komisaris BUMD diisi oleh tim sukses kepala daerah, bukan profesional. “Ya itu yang rugi. Belum lagi yang kurang begitu sehat,” ujarnya di Kompleks Parlemen dikutip sindonews.com Rabu (16/7/2025)
Pernyataan itu diperkuat oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang mengingatkan bahwa anak dan cucu perusahaan BUMN/BUMD kerap digunakan sebagai saluran pencucian uang. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung (SEMA 10/2020) yang menyatakan bahwa kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukanlah kerugian negara jika tidak menggunakan APBN, tidak menerima fasilitas negara, dan berasal dari penyertaan modal.
“Jangan-jangan ini modus. Suap bisa lewat anak perusahaan atau cucu,” kata Marwata. Ia juga menyebut bahwa banyak BUMD dalam kondisi tidak sehat, justru membebani APBD melalui bail-out (Hutang/red) dan penyertaan modal.
Kasus PT BDS menjadi ilustrasi konkret dari peringatan tersebut. Vendor-vendor yang bekerja sama dengan PT BDS mengaku mentransfer dana ke rekening pribadi atas nama “Kastam alias Castam Castanyo” nama yang tidak ditemukan dalam struktur resmi perusahaan. Gugatan PKPU terhadap PT BDS telah dikabulkan, menyatakan wanprestasi dan mewajibkan pembayaran. Namun, status hukum PT BDS yang kabur membuat pemulihan hak vendor terhambat.
Prof. Nandang Sambas, pakar hukum dan kiminolog dari Universitas Islam Bandung, menegaskan bahwa jika PT BDS adalah BUMD, maka tanggung jawab hukum juga harus menyasar birokrat Pemkab Bandung. “Kalau ini BUMD, maka ada tanggung jawab publik. Kalau swasta, kenapa bisa menerima dana dari APBD?” ujarnya kepada Bandungkitaid, senin 25 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Skema ini menunjukkan bagaimana korupsi di level daerah tak hanya merugikan negara, tapi juga memanipulasi hukum untuk menghindari jerat pidana. Vendor dirugikan, birokrat tak tersentuh, dan publik kehilangan kepercayaan.
Kasus PT BDS bukan sekadar skandal lokal. Ia adalah cermin dari sistem yang memungkinkan korupsi berkamuflase sebagai bisnis. Saat Presiden bicara soal reformasi, dan KPK mengangkat alarm pencucian uang, publik menunggu, apakah kata-kata akan berujung pada tindakan? (Dhomz/BandungKita.id)





Comment