Bandung – Sorotan terhadap skema distribusi bantuan pangan oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS) kian mengarah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) Kabupaten Bandung, khususnya saat dinahkodai oleh Kepala Dinas lama, Nia Dewi Kania. Distribusi delapan ton ikan kembung yang dilakukan tanpa kejelasan mekanisme anggaran dan pertanggungjawaban, memicu pertanyaan serius soal tata kelola dan transparansi.
Direktur Jamparing Institute, Dadang Risdal Ajis, menilai Dispakan tidak bisa lepas tangan atas distribusi tersebut. “Kalau barang sudah diterima dan masyarakat sudah makan, masa iya Pemkab bilang tidak tahu-menahu? Ini skemanya kabur, tanggung jawabnya menguap,” ujarnya dalam diskusi publik pekan lalu.
Distribusi ikan kembung dilakukan pada masa kepemimpinan Nia Dewi Kania, namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dispakan terkait proses verifikasi, audit, maupun pelaporan anggaran. Padahal, vendor yang terlibat dalam pengadaan mengaku dipaksa menerima pekerjaan tanpa PO resmi, bahkan diminta mentransfer dana ke rekening pihak ketiga yang tidak tercantum dalam kontrak.
Jamparing Institute mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menyasar PT BDS, tetapi juga menelusuri peran Dispakan dan pejabat lama yang terlibat. “Kita bicara soal uang rakyat, bantuan pangan, dan kerugian vendor. Ini bukan urusan bisnis semata, tapi soal tanggung jawab publik,” tegas Dadang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Nia Dewi Kania terkait keterlibatan Dispakan dalam skema distribusi ikan kembung. Publik menanti kejelasan, bukan sekadar klarifikasi, tapi juga akuntabilitas.





Comment