Wawancara Eksklusif: Prof. Nandang Sambas – Skema Penggelapan PT BDS Harus Dibongkar Secara Struktural

EKSKLUSIF – “PKPU Bisa Jadi Manuver Hukum untuk Menunda Kewajiban”

Bandungkita.id, Bandung – Di tengah penyidikan pidana dan permohonan PKPU yang melibatkan PT Bandung Daya Sentosa (BDS), dengan adanya korban baru yang sedang berproses di Polda Metro Jaya, kini saatnya Kalangan akademisi dipandang penting hadir untuk memperkuat analisis publik. Untuk itu, kami berbincang langsung dengan Prof. Nandang Sambas, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), melalui telephone selularnya, Senin 25 Agustus 2025, Prof Nandang menyoroti skema pengalihan dana vendor ke pihak ketiga sebagai potensi kejahatan terstruktur.

“Ini Bukan Sekadar Wanprestasi, Tapi Dugaan Penggelapan Terstruktur”

“Jika benar terjadi pengalihan dana ke pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Dalam perspektif kriminologi, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan terstruktur,” ujar Prof. Nandang.

Baca Juga:

Menakar Kasus Bansos COVID-19 KBB, dari Dugaan Intervensi hingga Kerugian Negara, Ini Penilaian Akademisi Unpar

Persekongkolan Jahat “Mafia Tanah” Pejabat Pemda KBB Sebabkan Hilangnya Aset Pemda dan Kerugian Negara Ratusan Miliar⁣

Guru Besar UNISBA Desak Pemda KBB Bereskan Sengketa Pasar Panorama

Vendor menyebut bahwa mereka diarahkan langsung oleh Dirut BDS untuk mentransfer dana ke pihak bernama “kastam” atau Castanyo, di luar mekanisme resmi perusahaan. Nilai transfer mencapai Rp120 miliar dan Rp38 miliar, belum termasuk kerugian lain seperti yang dialami Faisal (Rp10 miliar).

“Skala Nominal Menunjukkan Intensitas Kejahatan”

“Skala nominal bukan hanya soal kerugian, tapi juga menunjukkan intensitas dan sistematika kejahatan. Jika dilakukan berulang, melibatkan banyak pihak, dan ada upaya menyamarkan aliran dana, maka ini bisa masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.

Prof. Nandang menekankan pentingnya penyidik menelusuri siapa yang memberi instruksi, bagaimana dana dialihkan, dan untuk tujuan apa.

“PKPU Bisa Jadi Manuver Hukum untuk Menunda Kewajiban”

PT BDS diketahui mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Cahaya Frozen Raya, salah satu mitra distribusi komoditas pangan. Menurut Prof. Nandang, permohonan ini patut dicermati:

Video Pilihan:

“Jika permohonan itu muncul setelah vendor-vendor mulai speak-up dan aparat mulai bergerak, maka patut dicurigai sebagai bagian dari strategi defensif. Kita harus waspada terhadap pola legal shielding, di mana instrumen hukum digunakan untuk melindungi aktor yang seharusnya bertanggung jawab.”

“Status Hukum PT BDS Harus Diperjelas”

“Yang perlu didalami lebih lanjut adalah eksistensi dari PT BDS. Apakah status PT tersebut sebagai BUMD atau perorangan yang mengatasnamakan Pemkab?

Apabila BUMD, maka yang dapat dimintakan pertanggungjawaban bukan hanya direksi PT BDS, tapi juga pihak birokrat yang ada pada Pemkab, sehingga dugaan tindak pidana korupsi akan lebih nyata.

Video Pilihan:

“Apabila bukan BUMD, perlu ditindaklanjuti sejauh mana keterlibatan dari pihak Pemkab.”

Pernyataan ini membuka ruang investigasi struktural, apakah Pemkab turut bertanggung jawab dalam pengawasan, penyertaan modal, atau pembiaran terhadap skema yang merugikan vendor.

“Jangan Berhenti di Level Pelaksana, Sentuh Pengambil Keputusan”

Polda Metro Jaya telah memanggil saksi kunci, dan Kejari Bale Bandung mulai menelusuri aliran dana. Prof. Nandang menegaskan:

“Yang paling penting adalah transparansi dan keberanian aparat untuk menyentuh aktor pengambil keputusan. Jangan berhenti di level pelaksana atau staf. Jika ada bukti bahwa instruksi datang dari direksi atau komisaris, maka mereka harus dimintai pertanggungjawaban.” pungkasnya mengakhiri seraya berpamitan melanjutkan aktivitasnya.

Baca Juga:

Soal Putusan Pasar Lembang, Guru Besar Unpar: Novum Fotocopy Tidak Kuat dan Lemah, Pemda Harus Terbuka!!

Pengamat: Anggota DPRD yang Baru Jangan Habiskan Anggaran Untuk Studi Banding

Kejari Kabupaten Bandung Geledah Kantor PT BDS, Usut Dugaan Korupsi Suplai Ayam Boneless

Keberanian Vendor Adalah Langkah pencarian Keadilan, semoga mendapat mendukung penuh bersama upaya Forum Vendor Korban BDS dan media dalam mengawal kasus ini. Semoga proses hukum berjalan adil, dan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi tata kelola BUMD di Indonesia.

Sebelumnya, sebuah rilis yang diterima redaksi Bandungkita dari Kuasa Hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda, Rahmat Setiabudi SH, membenarkan adanya penggeledahan Kantor PT BDS di Jalan Gading Tutuka Soreang, oleh tim Kejari Kabupaten Bandung, Rabu (21/8/2025) kemarin.

“Bahwa benar kemarin telah dilakukan penggeledahan oleh tim Kejari Kabupaten Bandung di Kantor PT BDS berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor : print -04/M.2.19/Fd.2/08/2025” ujar Rahmat Setiabudi kepada awak media di Soreang, Kamis (21/8/2025).

Sebagai kuasa hukum PT BDS Perseroda, kata dia, PT BDS mengaku sangat menghormati proses penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Bandung.

Berita Terkait

“Tentu kami sangat menghargai proses penggeledahan tersebut. Itu bagian dari proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Rahmat.

Namun, terhadap bukti-bukti yang telah disita, bilamana ada bukti yang berkaitan dengan pembuktian dalam proses persidangan PKPU terhadap PT Cahaya Frozen, ia berharap pihak Kejari Kabupaten Bandung dapat memberikan izin untuk menggunakan sementara bukti-bukti yang berkaitan dalam persidangan.

“Kiranya bila ada bukti-bukti yang berkaitan, kami berharap kiranya Kejari Kabupaten Bandung dapat memberikan izin sementara untuk proses pembuktian dalam sidang PKPU tersebut, sebagai langkah konkret PT BDS menyelesaikan kewajibannya terhadap para vendor” katanya.

Saat ini, PT BDS tengah mempersiapkan proses sidang PKPU terhadap PT Cahaya Frozen di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Video Pilihan

Diketahui, sebelum melakukan penggeledahan ke Kantor PT BDS, tim Kejari Kabupaten Bandung juga terlebih dahulu menggeledah Kantor PT Cahaya Frozen di Jakarta.

Penggeledahan Kantor PT Cahaya Frozen tersebut berkaitan dengan kondisi gagal bayar PT Cahaya Frozen kepada PT BDS yang mengakibatkan PT BDS belum dapat menyelesaikan kewajibannya kepada para vendor.

Dijelaskan Rahmat, saat ini PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD.

Hal itu terjadi karena PT BDS mengalami keterlambatan pembayaran dari Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp 127 miliar berdasarkan invoice PT BDS ke PT CFR.

Berkaitan dengan kasus gagal bayar tersebut, PT BDS telah melakukan langkah hukum PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu dilakukan untuk mendorong agar PT CFR segera menyelesaikan kewajiban membayar piutang sebesar Rp 127 miliar kepada PT BDS, agar kemudian PT BDS dapat membayar tagihan sebesar Rp 105,4 miliar kepada para vendor penyedia BLD.

Nilai kewajiban kepada vendor sebesar Rp 105,4 miliar tersebut merupakan sisa dari total seluruh tagihan atau kurang lebih 40 persen dari total tagihan. Artinya lebih dari 60 persen sudah dibayarkan oleh PT BDS kepada para vendor.

Sebelumnya, tim Kejari Kabupaten Bandung melakukan penggeledahan kantor PT BDS Perseroda, Jalan Gading Tutuka, Soreang, Rabu (20/8/2025) siang selama kurang lebih 4 jam.

Tim Kejar menggeledah beberapa ruangan diantaranya ruang Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman, serta ruangan lainnya. Penggeledahan dimulai pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.

Usai melakukan penggeledahan selama 4 jam,  tim penyidik Kejari Kabupaten Bandung keluar membawa sejumlah boks kontainer berisi berkas yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Bandungkita.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk penyidikan pidana, proses PKPU, dan advokasi publik yang sedang digalang oleh para vendor korban. Wawancara ini menjadi penguat bahwa skema penggelapan dana publik harus dibongkar secara struktural, bukan hanya administratif.

(Dhomz/BandungKita.id)

Comment