“Kalau benar hanya dengan surat pernyataan bisa lolos, itu tidak normal,”
Bandungkita.id , CILILIN — SMP Muslimin Cililin tengah menjadi sorotan publik setelah tercatat sebagai salah satu penerima dana revitalisasi dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2025/2026. Nilai bantuan yang diterima mencapai Rp. 2.927.360.000,- miliar. Namun, muncul dugaan bahwa sekolah tersebut tidak memiliki lahan sendiri syarat utama dalam program revitalisasi.
BACA JUGA
Cara Mengajukan Program Revitalisasi Sekolah – Semua Tentang Bandung
Pembangunan ruang kelas baru (RKB) telah dimulai, namun lokasi yang digunakan disebut-sebut merupakan tanah carik milik desa. Seorang warga Bongas yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan legalitas penggunaan lahan tersebut oleh pihak yayasan.
“Setahu saya itu tanah carik desa, kenapa dikuasai oleh yayasan? Ke depannya bagaimana?” ujarnya.
Surat Pernyataan Bermaterai
Bandungkita.id memperoleh informasi bahwa SMP Muslimin Cililin bisa lolos verifikasi bantuan hanya dengan mengunggah surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik yayasan.
BACA JUGA
Pindahkan Aset Desa Cibogo, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka – Semua Tentang Bandung
“Surat pernyataan itu di-upload ke Kementerian,” ungkap Edi Syaprudin, Kabid SMP Disdik KBB, melalui sambungan telepon.
Langkah ini memicu keheranan di kalangan kepala sekolah lain. Rudi, Kepala SMK Bina Putra, mengaku gagal mendapatkan bantuan karena hanya membawa fotokopi sertifikat lahan saat verifikasi akhir dan penandatanganan NPHD.
“Saya hanya bawa fotokopi yang dilegalisir, akhirnya gagal,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses penandatanganan NPHD melibatkan tiga pihak: kepala sekolah, pejabat Disdik daerah, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian.
“Kalau benar hanya dengan surat pernyataan bisa lolos, itu tidak normal,” tambahnya.
Yayasan Pendidikan Wajib Punya Lahan
Imam Tunggara, anggota DPRD KBB sekaligus pemilik sejumlah sekolah swasta di Jawa Barat, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kepemilikan lahan oleh yayasan pendidikan adalah syarat mutlak.
“Sepengetahuan saya, yayasan pendidikan wajib punya lahan. Begitu aturannya,” tegasnya.
Mendengar bahwa pembangunan dilakukan di atas tanah carik desa, Imam menyebut potensi konflik ke depan sangat besar.
“Kalau suatu saat desa ingin menggunakan lahan itu, nasib sekolah dan muridnya bagaimana? Runyam,” pungkasnya.
VIDEO PILIHAN
Dana Revitalisasi Rp31 Miliar untuk 10 SMP di KBB
Data Bandungkita.id mencatat, ada 10 SMP di Kabupaten Bandung Barat yang menerima dana revitalisasi tahun 2025/2026 dengan total anggaran sekitar Rp31 miliar. Di antaranya:
- SMP Madinatul Ulum Cipatat
- SMP PGRI Cipatat
- SMP Raksanagara Cihampelas
- SMP YPII Cililin
- SMP Bingkai Cendikia Bonjot Cililin
- SMP Madya Bhakti Nangerang Cililin
- SMP Muslimin Cililin
- SMP Darul Hikmah Parongpong
- SMPN 3 Cipongkor
- SMPN 1 Parongpong
Bandungkita.id akan terus menelusuri keabsahan dokumen dan mekanisme verifikasi program revitalisasi ini. Apakah benar cukup dengan surat pernyataan untuk mengakses dana miliaran rupiah? Publik berhak tahu.
- Apa Motiv Kepala Desa bisa memberikan Ast Desa ditengah beberapa kasus penghapusan Aset desa di KBB?
2. Bagaimana bisa Dinas Pendidikan dapat meloloskan sebuah syarat ditengah persoalan aset yang dimiliki Disdik KBB sendiri, dimana banya terdapat bangunan sekolah yang menduduki aset desa di KBB dan persoalan gugatan dengan ahli waris?
3. Adakah Konflik kepentingan antara Ketua Yayasan, Kades Bongas dan Disidik KBB dan saling mendukung dalam upaya mendapatkan program ini?
(Dadang Gondrong / Bandungkita.id)
VIDEO PILIHAN





Comment