Melawan “Gerakan” Mosi di Bumi Tegar Beriman: Ketum KONI Bogor Bongkar Borok Administratif Pengusul

BOGOR, BandungKita.id – Gedung olahraga di Kabupaten Bogor kini tak hanya panas oleh deru napas atlet yang bersiap menuju Porprov Jabar 2026. Di balik layar, sebuah drama organisasi sedang dimainkan. Upaya “penggulingan” kepengurusan melalui mosi tidak percaya kini memasuki babak baru setelah Ketua Umum KONI Kabupaten Bogor, H. Dedi Ade Bachtiar, angkat bicara dengan nada yang tenang namun menikam.

Legal Standing Dinilai “Pincang”

Bukan sekadar retorika, Dedi Ade Bachtiar membalas mosi tersebut dengan serangan berbasis data administratif yang telak. Dalam surat tanggapan resminya, ia membongkar bahwa gerakan mosi tersebut digerakkan oleh kaki-kaki yang rapuh.

“SK Kepengurusannya sudah habis. Bahwa legal standing (kedudukan hukum) sangat penting sebagai syarat mutlak pintu masuk untuk membuktikan bahwa pemohon memiliki kepentingan langsung atau dirugikan secara hukum,” tegas Dedi Ade Bachtiar dalam dokumen tanggapannya.
Ia merinci bahwa hasil verifikasi menemukan fakta mengejutkan:

“Ada 5 Cabor yang SK kepengurusannya telah habis, sehingga menurut hemat kami 5 cabor tersebut tidak mempunyai hak untuk mengajukan mosi.”

Tak berhenti di situ, Dedi juga menyoroti adanya dua Cabor pengusul yang bahkan tidak memiliki rekomendasi tertulis dari KONI Kabupaten Bogor, sebuah cacat formil yang dianggapnya menabrak Pasal 32 ayat 3 Jo 4 AD/ART KONI.

Tuduhan “Otoriter” dan Anggaran Gelap

Sebelumnya, jagat olahraga Jawa Barat sempat gaduh setelah KONI Jawa Barat melalui surat nomor 164/0.4/III/2026 secara resmi mengakomodir mosi tersebut dengan mengundang klarifikasi pada 6 April 2026 di Bandung.

Kelompok mosi menuduh adanya kebijakan PAW yang serampangan dan ketidakterbukaan anggaran.
Namun, Dedi Ade Bachtiar menepis hal itu dengan menyebut tuduhan tersebut sebagai “dalih yang mengada-ada.” Terkait anggaran, ia menyatakan:

“Bahwa penggunaan anggaran termasuk hibah yang diterima oleh KONI sudah disampaikan dalam forum resmi yaitu berupa RAKERKAB yang diadakan 1 tahun 1 kali… termasuk dari pihak yang mengirimkan MOSI tidak percaya. Termasuk raker terbaru tertanggal 30 Desember 2025 yang dilaksanakan di Babakanmadang.”

Bahkan, ia “menampar” balik para pengusul dengan fakta bahwa sebagian dari mereka adalah penerima anggaran pembinaan yang justru belum menyelesaikan kewajiban laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2025.

Bagi publik Bogor, yang paling mengkhawatirkan bukanlah siapa yang duduk di kursi ketua, melainkan nasib para atlet. Dedi memperingatkan bahwa mosi yang dipaksakan tanpa landasan hukum 2/3 suara anggota sah (Pasal 36 ayat 3 AD/ART) hanya akan memicu sengketa berkepanjangan.

“Hal ini berpotensi memicu pembekuan partisipasi atlet serta penghentian sementara kegiatan organisasi keolahragaan di tingkat Kabupaten Bogor sebagai bentuk sikap organisatoris terhadap proses yang dianggap cacat,” tulisnya menutup tanggapan tersebut.

Bola Panas di Meja KONI Jabar

Kini, bola panas berada di tangan KONI Jawa Barat. Akankah induk organisasi tingkat provinsi itu tetap melayani mosi yang terindikasi cacat formil ini, ataukah mereka akan berdiri tegak menjaga marwah AD/ART?

Satu yang pasti, di tengah sikut-menyikut elite organisasi ini, ribuan atlet Bogor masih terus berlatih, berharap keringat mereka tidak dikhianati oleh syahwat politik pengurusnya sendiri. (Red/BandungKita.id)

Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan dokumen tanggapan resmi KONI Kabupaten Bogor dan kronologi surat undangan klarifikasi KONI Jabar nomor 164/0.4/III/2026.

Comment