Menakar Kisruh Olahraga Jabar, Bidang Hukum KONI Bogor Soroti Cacat Formil di Balik Mundurnya Dedi

FokusKita, OlahragaKita121698 Views

BOGOR, BandungKita.id – Peta kekuatan olahraga di Kabupaten Bogor berubah drastis dalam semalam. Setelah sempat melancarkan perlawanan hukum yang sengit, Ketua Umum KONI Kabupaten Bogor periode 2023-2027, H. Dedi Ade Bachtiar, akhirnya resmi menanggalkan jabatannya melalui Rapat Pleno pengurus yang dramatis.

Namun, di balik pengunduran diri tersebut, Bidang Hukum KONI Kabupaten Bogor meninggalkan catatan tebal mengenai “borok” administratif yang diduga menjadi mesin penggerak mosi tidak percaya.

Bedah Hukum: Mosi Berdiri di Kaki yang Rapuh

Meski nakhoda telah berganti, argumentasi hukum yang disusun sebelum kejatuhan Dedi Ade Bachtiar tetap menjadi sorotan tajam. Bidang Hukum KONI Kabupaten Bogor sebelumnya telah membongkar bahwa gerakan mosi tersebut digerakkan oleh kaki-kaki yang rapuh secara legalitas.

“SK Kepengurusannya sudah habis. Bahwa legal standing (kedudukan hukum) sangat penting sebagai syarat mutlak pintu masuk untuk membuktikan bahwa pemohon memiliki kepentingan langsung atau dirugikan secara hukum,” tegas dokumen tanggapan resmi KONI Kabupaten Bogor.

Tim hukum merinci hasil verifikasi yang mengejutkan: “Ada 5 Cabor yang SK kepengurusannya telah habis, sehingga menurut hemat kami 5 cabor tersebut tidak mempunyai hak untuk mengajukan mosi. Tak hanya itu, dua Cabor pengusul bahkan ditemukan tidak memiliki rekomendasi tertulis sah, sebuah cacat formil yang dianggap menabrak Pasal 32 ayat 3 Jo 4 AD/ART KONI.

Menangkis Tuduhan di Tengah Badai Musorkablub

Sebelum pengunduran dirinya disahkan dalam Rapat Pleno 14 April 2026, pihak kepemimpinan Dedi Ade Bachtiar telah menepis tuduhan “otoriter” dan ketidakterbukaan anggaran yang diakomodir oleh KONI Jawa Barat melalui surat nomor 164/0.4/III/2026.

Terkait anggaran, Bidang Hukum menegaskan bahwa hibah telah disampaikan secara transparan dalam Rakerkab 30 Desember 2025 di Babakanmadang. Pihak KONI bahkan balik menuding bahwa sebagian pengusul mosi justru merupakan penerima anggaran pembinaan yang belum menyelesaikan kewajiban laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2025.

Era Baru: Yani Hassan dan Pendaratan Darurat

Kini, panggung kepemimpinan beralih ke tangan Ir. Yani Hassan yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Pengurus KONI Kabupaten Bogor, penunjukan ini dilakukan “untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi” hingga digelarnya MUSORKABLUB.

Langkah ini diambil sebagai “pendaratan darurat” untuk menyelamatkan persiapan Porprov Jabar XV 2026 yang sempat terancam oleh sengketa berkepanjangan. Bidang Hukum sebelumnya telah memperingatkan bahwa mosi yang dipaksakan tanpa landasan 2/3 suara anggota sah (Pasal 36 ayat 3 AD/ART) berpotensi memicu pembekuan partisipasi atlet.

Analisis: Politik Menaklukkan Konstitusi?

Terlepas dari penunjukan Plt, peristiwa ini menyisakan pertanyaan besar di ruang redaksi: Apakah marwah AD/ART telah kalah oleh manuver politik? Satu yang pasti, di tengah transisi kekuasaan ini, ribuan atlet Bogor sedang menanti kepastian agar keringat mereka tidak dikhianati oleh sikut-menyikut elite organisasi yang kini telah berpindah nakhoda. (Red/BandungKita.id)

Comment