Waduh! RW Desak Bupati Bandung Barat Amanah: “Saya Meminta Kepastian”

Pemerintahan56279 Views

BANDUNG BARAT, BANDUNGKITA.ID – Suara sumbang terkait keterlambatan pencairan dana bagi pengurus kewilayahan kembali mencuat di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kali ini, seorang Ketua RW di Desa Balaperang, Kecamatan Padalarang, melayangkan “surat terbuka” melalui sebuah unggahan video yang viral di media sosial.


Dalam video berdurasi singkat tersebut, pria yang mengaku sebagai Ketua RW 30 Desa Balaperang ini menyampaikan kegelisahannya langsung kepada jajaran pimpinan daerah, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, hingga Ketua DPRD KBB.

“Saya meminta kepastian dan kejelasan yang pasti, kapan insentif operasional RT/RW keluar? Kalau sudah ada dananya, kenapa ditahan-tahan?” tegasnya dalam rekaman video tersebut.

Tak hanya menuntut pencairan, ia juga mendesak Bupati untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB. Menurutnya, keterlambatan ini merupakan bentuk ketidakmampuan dinas terkait dalam mengelola hak para pengurus RT dan RW yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Persoalan Nomenklatur Jadi Ganjalan?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu penyebab utama tersendatnya penyaluran dana tersebut adalah adanya perubahan nomenklatur atau penamaan program dalam struktur anggaran. Jika sebelumnya dana tersebut masuk dalam kategori “Honorarium”, kini berubah menjadi “Biaya Operasional”.


Perubahan ini bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas, namun berimplikasi pada mekanisme pertanggungjawaban dan payung hukum yang menaunginya. Proses transisi aturan inilah yang disinyalir memakan waktu cukup lama hingga berdampak pada keterlambatan pencairan di tingkat bawah.

Membedakan Honor vs Dana Operasional RT/RW: Apa Bedanya?

Agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara “Honor” dan “Dana Operasional” bagi pengurus RT/RW berdasarkan aturan yang berlaku:

Aspek PerbedaanHonorarium (Insentif)Dana Operasional
DefinisiImbalan jasa yang diberikan kepada pengurus atas waktu dan tenaga yang dikeluarkan.Dana yang disediakan untuk mendukung kelancaran kegiatan administrasi dan program kerja.
Sifat PenggunaanMenjadi hak pribadi pengurus (seperti gaji mini) untuk memenuhi kebutuhan personal.Digunakan untuk keperluan organisasi, seperti alat tulis kantor (ATK), rapat warga, atau kegiatan sosial di wilayah.
PertanggungjawabanBiasanya cukup dengan tanda terima atau daftar hadir sebagai bukti penerimaan.Wajib melampirkan bukti pengeluaran (kuitansi/nota) sesuai dengan pos anggaran yang telah ditetapkan.
Tujuan UtamaSebagai apresiasi atau uang lelah bagi pengurus RT/RW.Untuk memastikan layanan di tingkat RT/RW tetap berjalan tanpa membebani kantong pribadi pengurus.

Perubahan status dari “Honor” menjadi “Operasional” ini sering kali bertujuan agar pengalokasian dana dari APBD memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan akuntabel, namun memang menuntut ketelitian administrasi yang lebih tinggi dari pihak desa maupun dinas terkait.

​Bagi para pengurus RT/RW di Bandung Barat, mereka kini hanya berharap agar janji adalah “amanah”, dan amanah tersebut segera sampai ke tangan mereka demi kelancaran pelayanan warga di garda terdepan.(dom/Bandungkita.id)

Comment