Soal Penolakan Warga Padalarang Terhadap Pabrik Batu Kapur, DLH KBB akan Segera Tindak PT MMA

KBB2353 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Menanggapi keberatan warga RW 19 Desa Padalarang soal izin penambahan pengolahan produksi batu kapur oleh PT Multi Marmer Alam (MMA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat meminta pihak perusahaan merevisi dokumen izin lingkungan. Jika tidak, DLH akan segera melakukan penindakan.

“Yang pasti sesuai Perda Nomor 12 tentang penyelenggaraan izin gangguan dan retribusi izin gangguan, kalo ga salah, jika ada pengalihan produksi atau penambahan wajib ada revisi dokumen lingkungan,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkunga Wiryawan saat ditemui diruangannya, Senin (17/12/2018).

Baca juga: Polusi Udara, Warga Padalarang Tolak Aktivitas Industri PT Multi Marmer Alam

Sebelumnya, warga menyatakan menolak secara tertulis soal adanya penambahan produksi pengolahan batu putih oleh PT MMA diluar produksi pengolahan marmer seperti yang telah berjalan sebelumnya. Warga menduga tidak adanya izin perubahan industri akan berdampak buruk berupa polusi udara.

Semenjak keluar surat balasan yang berisi permohonan maaf dan permohonan izin yang dikeluarkan oleh PT MMA kepada warga sekitar, ketua RW 19, Siti Maesaroh mengaku didatangi beberapa kali oleh pihak pabrik untuk dimintai izin.

“Ibu kan sebagai ketua RW bisa saja memberi izin, kita ini udah dirugikan beberapa hari karena proyek gak jalan,” ungkap Maesaroh menirukan ucapan HRD PT MMA.

Siti beralasan, tidak diberikannya izin kepada PT MMA, karena warga di sekitar pabrik mayoritas menolak. Izin ketua RW memang otoritas dirinya, namun menurut Maesaroh, hal itu bisa dikeluarkan berdasarkan pertimbangan dari warga.

Dari pantauan Bandungkita.id di lokasi, PT MMA telah menghentikan pembangunan proyek pengolahan batu kapur.

“Nggak ada izin sama sekali. Kemarin saat ngejalanin paku bumi juga langsung jalan tanpa permisi. Dari situ masyarakat jadi resah lalu menghentikan mereka,” ungkapnya.***(BGS/BandungKita.id)

Comment