BandungKita.id, SOREANG – Dugaan korupsi kembali membayangi tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung. Rabu (20/8), tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menggeledah Kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda di Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Soreang, sebagai bagian dari penyidikan kasus pengadaan dan distribusi ayam boneless tahun 2024.
Penggeledahan berlangsung hampir empat jam, dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Femi Irvan Nasution dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Wawan Kurniawan. Direktur Keuangan PT BDS, Noviyanti, turut hadir menyaksikan jalannya proses.
Dari ruang kerja Direktur Utama Yanuar Budinorman hingga ruang bendahara, tim menyita dokumen penting dan perangkat elektronik. Tiga boks besar barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejari untuk dianalisis lebih lanjut.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan suplai ayam boneless di PT BDS tahun 2024,” ujar Femi Irvan.
Menariknya, penggeledahan dilakukan di gedung yang sebelumnya disebut oleh Polda Jawa Barat sebagai salah satu lokasi terjadinya dugaan perbuatan pidana. Pernyataan ini sempat ditanggapi oleh Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Bandung, Sarnafi, yang menegaskan bahwa PT BDS hanya menyewa lantai 3 Gedung Baznas Center, dan masa sewa telah berakhir sejak Mei 2025.
Namun, penyidik Kejari tetap melanjutkan proses penggeledahan tanpa terhalang oleh klaim tersebut. Fokus penyidikan tetap diarahkan pada ruang-ruang yang diduga menyimpan dokumen dan perangkat terkait kegiatan distribusi ayam boneless.
“Kami tidak terpengaruh oleh status sewa atau kepemilikan ruang. Selama ada dugaan tindak pidana dan bukti relevan, proses hukum tetap berjalan,” tegas salah satu penyidik.
Tak berhenti di Soreang, penyidik juga sebelumnya telah menyisir jejak distribusi ke Jakarta. Kantor dan gudang PT Multi Sinergi Prima (MSP) perusahaan pemasok ayam boneless hasil kerja sama PT BDS dengan 19 vendor ikut digeledah. Dokumen distribusi dari Muara Angke hingga rumah pribadi Dirut PT BDS turut diamankan.
“Bukti-bukti dari Jakarta dan Bandung sangat penting untuk memperkuat proses penyidikan,” jelas Wawan Kurniawan.
Dugaan korupsi ini mencuat dari kerja sama PT BDS dengan 19 vendor dalam suplai ayam boneless dada ke PT MSP. Penyidik kini menelusuri keterlibatan perusahaan lain seperti PT Cahaya Frozen dan rumah potong ayam yang diduga ikut berperan dalam alur distribusi.
Meski sejumlah bukti telah dikantongi, Kejari belum menetapkan tersangka. Pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen masih berlangsung.
“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti-bukti dianggap cukup,” tegas Wawan.
Kejari Kabupaten Bandung berkomitmen menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka. Publik diminta ikut mengawal proses hukum demi transparansi dan akuntabilitas BUMD.(dhomz/BandungKita.id)





Comment