BandungKita.id, Bandung – 3 Oktober 2025 | Sikap aparat penegak hukum di Jawa Barat kembali dipertanyakan setelah muncul dokumen resmi yang menetapkan Yanuar Budinorman, Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS), sebagai tersangka bukan oleh Polda Jabar, melainkan oleh Polres Metro Jakarta Timur di bawah Polda Metro Jaya.
Dokumen bernomor S.Tap/5-a/24/IX/2022/Satreskrim/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya menyebut Yanuar sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP. Penetapan ini dilakukan oleh AKBP C. Sihite, S.I.K., M.H., dan ditandatangani pada 27 September 2022.

Kontras dan Mencolok:
- Di Jawa Barat, Yanuar sempat diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada Agustus 2025 terkait skema gagal bayar vendor ayam boneless.
- Namun, tidak ada penetapan tersangka yang muncul dari jalur hukum di Bandung, meski laporan korban telah masuk sejak Mei dan penggeledahan dilakukan oleh aparat penegak hukum di dua lembaga, Kejaksaan dan kepolisian Jawa Barat.
Ketika para vendor lokal menjerit dan wara wiri di media sosial dan viral karena gagal bayar Ratusan miliaran rupiah oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS), publik berharap aparat hukum di Jawa Barat bergerak cepat. Tapi harapan itu kandas. Penetapan tersangka justru datang dari Polres Metro Jakarta Timur, bukan dari Polda Jawa Barat meski BDS adalah BUMD milik Pemkab Bandung.
Sebelumnya, Vendor-vendor lokal telah mengadu langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM). “Kami sudah sampaikan langsung. Tapi beliau diam,” ujar Pak Faisal, salah satu korban, dalam wawancara yang kini viral.
Namun, tak ada balasan, mediasi, atau fasilitasi dari Gubernur yang senang disebut “RAJA”. Mereka mengaku telah mengirim surat resmi, bertemu langsung, bahkan menyampaikan kerugian secara terbuka.
Analisis Akademisi dan Praktisi Hukum
Prof. Nandang Sambas (Unisba): Kasus ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan terstruktur dan pencucian uang jika dana dialihkan ke pihak ketiga tanpa dasar hukum.
Januar Solehuddin, SHI., MH.: Diamnya gubernur adalah sinyal buruk bagi demokrasi lokal. Ia menegaskan bahwa gubernur punya kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD.

“Namun Perkara menarik Kepala Daerah juga perlu pembuktian dan itu tidak mudah” Ungkap Dosen dan Mantan Jaksa ini dalam sebuah acara diskusi.
Bilal alfariz, Seorang pegiat antikorupsi yang pernah mengusut kasus dugaan suap pasar Banjaran di Bandung ini menyebut, “Dokumen penetapan ini mempertegas bahwa di Jakarta, tidak ada yang kebal hukum. Sementara di Kabupaten Bandung, opini bahwa wilayah ini tak tersentuh hukum makin menguat.”
Merasa stagnasi di Jawa Barat, sejumlah korban vendor memilih jalur hukum lain dengan melaporkan Yanuar ke wilayah hukum Jakarta. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan impunitas di level BUMD Jabar.
Lebih jauh, Bilal menyentil Bupati Bandung yang saat itu pernah mengutip ayat Al-quran saat berusaha tegar dan kuat di kasus Pasar Banjaran, pria yang juga diketahui mantan Auditor ini mengutip sebuah ayat, Wal Asri, adalah bagian dari Surat Al-Asr, yang merupakan surat ke103 dalam Al-Qur’an.
Artikel Pilihan
Dilaporkan ke KPK, Bupati Bandung Dadang Supriatna Kutip Ayat Suci Al Quran
Menurutnya, ini penting di hikmati, dimana upaya para vendor dan Bupati Kabupaten Bandung dan bawahannya dapat melihat esensi mengapa ayat ini lahir, selain bahwa kehidupan di dunia adalah masa yang berharga dan harus dimanfaatkan dengan baik.
“Bisa kita lihat, mereka, khususnya para investor atau Vendor BUMD Pemkab Bandung ini sebenarnya tengah berjuang bukan hanya ingin dikembalikan hak (Uang) mereka tanpa melalui ketetapan hukum, sampai upaya di dua Polda, kenapa? mereka belomba dengan waktu, wal asri, demi waktu” ungkapnya seraya meminta maaf karena harus mengutip ayat suci tersebut dalam tanggapanya kali ini.
“Semakin lama penanganannya, iklim investasinya rusak disana (Jawa Barat) semakin besar juga denda pinjaaman mereka, terbukti ada juga vendor yang dijadikan tersangka, bahkan nilai dendanya kita saksikan dan baca dimedia sudah melampaui investasi mereka sendiri, seperti Vita, sudah tersangka, dendanya tidak sedikitpun menggerakan hati para pejabat itu” ucap bilal melaui telphone selularnya Jumat, 3 oktober 2025. (dhomz/BandungKita.id)
Catatan Redaksi
Sepandai penyair berbalas pantun – sepandai tupai melompati dahan, jika nilai kemanusiaan diakali melalui penghindaran dan memaikannya, maka hanya waktu setidaknya yang dia hitung, Wallahu.. Selamat hari jumat Baraya, senang rasanya kembali melihat secvercah harapan kita bisa melihat adanya ketetapan hukum, dan redaksi secara objective akan melihat kasus ini sampai Pemkab Bandung terjaga dan para vendor mendapatkan keadilannya. Amin





Comment