LS Ditangkap di Cimahi, Diduga Tilep Miliaran Dana Nasabah Bank Pelat Merah


BANDUNGKITA.ID, CIMAHI – LS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Kamis (23/10/2025). LS diduga menilap dana setoran nasabah untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan kerugian institusi mencapai Rp 1,5 miliar.

Penangkapan LS dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait aliran dana yang tidak sesuai prosedur. Modus yang digunakan LS disebut-sebut melibatkan manipulasi data setoran dan pemanfaatan celah dalam sistem internal bank.

“LS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar salah satu pejabat Kejari Cimahi saat dikonfirmasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat bank tempat LS adalah seorang pegawai bagian pemasaran dari bank pelat merah di Kota Cimahi yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas. Kejari Cimahi memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak bank belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah internal yang akan diambil pasca pengungkapan kasus tersebut.(dhomz/BandungKita.id)


Comment