“Pajak hotel, restauran, pajak parkir, pajak penerangan jalan tahun 2024 tercatat nihil, namun ketika di konfirmasi pihak Bapenda Kota Cimahi tidak membalas surat dari kami“
CIMAHI – Bandungkita.id | Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi. Permintaan ini menyusul temuan janggal terkait penurunan pendapatan pajak hotel dari tahun 2020 hingga 2023, yang dinilai tidak sejalan dengan laporan realisasi keuangan tahun 2024 yang justru menunjukkan lonjakan signifikan.
Dalam surat bernomor 012/DPP/BAN-SPAN/IX/2025 tertanggal 29 September 2025, Baladhika mengutip puluhan regulasi nasional, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka juga merujuk hasil audit BPK RI dan temuan Ombudsman RI sebagai dasar permintaan klarifikasi.



“Penurunan pendapatan pajak hotel selama tiga tahun terakhir perlu dijelaskan secara terbuka. Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah,” tegas Yunan Buana, Ketua DPP Lsm BAN, dalam surat kedua yang turut dilayangkan pada hari yang sama.
ARTIKEL PILIHAN
BOOMS KBB Gaungkan Kedaulatan Fiskal dan Optimisme Pembangunan Bandung Barat
Namun, data realisasi pajak daerah tahun anggaran 2024 yang dirilis Pemerintah Kota Cimahi justru menunjukkan angka yang mencengangkan. Pajak hotel yang dianggarkan sebesar Rp4 miliar terealisasi hingga Rp4,745 miliar—mencapai 118,64% dari target. Bahkan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target 112,15%, dengan pajak hiburan, reklame, dan BPHTB juga mencatat realisasi di atas 110%.
Tabel Realisasi Pajak Hotel Cimahi 2024
Tahun Target Realisasi Persentase 2024 Rp4.000.000.000 Rp4.745.456.000 118,64%
Kontras ini menimbulkan pertanyaan: jika realisasi 2024 begitu tinggi, mengapa tren sebelumnya menunjukkan penurunan? Apakah ada perbedaan metode pelaporan, atau justru potensi manipulasi data?
Masyarqkat kritis ini menilai bahwa ketidaksesuaian ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut integritas tata kelola pendapatan daerah. Mereka mendesak agar audiensi segera dilakukan, tidak hanya untuk klarifikasi, tetapi juga untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan anggaran.
“Lagi-lagi kita menilai Ini bukan sekadar angka. Ini soal kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tutup Yunan.
Sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi terkait surat permohonan yang dilayangkan LSM BAN Pemerintah Kota Cimahi. (dom/BandungKita.id)





Comment