Bandungkita.id, Bandung– Dana Bagi Hasil adalah transfer dari pemerintah pusat kepada daerah, bersumber dari pendapatan nasional seperti pajak dan sumber daya alam. Tujuannya, mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal dan pemerataan pembangunan. Namun dalam praktiknya, DBH kerap digunakan untuk belanja rutin, proyek fisik, atau pengadaan barang yang sayangnya, tidak jarang menjadi celah korupsi.
Dalam kasus Tiga pejabat yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka resmi menjadi terdakwa dan akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (29/10/2025).
Ketiganya adalah Drs. Ahmad Zarkasih, mantan Kepala Dispora Kota Bekasi; Muhammad.A.R., S.Sos., M.Si, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Ahmad Mustari, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA) yang menjadi pihak penyedia. Perkara mereka terdaftar dengan nomor: 129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg atas nama Ahmad Zarkasih.
ARTIKEL PILIHAN
KBB Kerap Diterjang Korupsi, KPK Peringatkan Bupati Jeje Govinda
Ingat Kasus Korupsi “Gotham City” CCTV Kota Bandung? KPK Kembali Periksa 8 Saksi!
Kasus Korupsi APD KBB, Ade Zakir: “Kalau Minta, Bagian Hukum Mendampingi”
AZ Dititip di Rutan Kebon Waru
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Kota Bekasi resmi dititipkan di Rutan Kelas I Bandung. Mereka adalah mantan Kadispora, pejabat pembuat komitmen, dan rekanan swasta dari PT Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA), yang diduga bersama-sama merekayasa proyek senilai hampir Rp10 miliar.
“Saat ini ketiganya sudah kami titipkan di Rutan Kelas I Bandung sambil menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor,” ujar Kepala Kejari Kota Bekasi, Rudy W. Panjaitan, dikutip dari media lokal.
VIDEO PILIHAN
Dua Tahap, Satu Skandal
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat peraga dan alat olahraga tahun anggaran 2023 yang digelontorkan dalam dua tahap:
Tahap Nilai Anggaran Sumber Dana I Rp4.979.055.000 APBD Kota Bekasi II Rp4.952.450.000 Dana Bagi Hasil Pajak
Total anggaran mencapai Rp9,93 miliar, namun penyidik menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp4,39 miliar akibat rekayasa dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.
Proyek yang seharusnya membina pemuda lewat olahraga justru dijadikan ajang bancakan. Dari pengadaan alat peraga hingga penggelembungan harga, praktik culas ini kembali menunjukkan betapa rentannya anggaran publik di tangan elite daerah.
VIDEO PILIHAN
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidiar: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Rudy menegaskan, “Proses ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan akuntabilitas dan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan bersih dan transparan.”(Joe/BandungKita.id)





Comment