OPINI: Irbansus, Etika Birokrasi, dan Bayang-bayang Kasus Aceng Fikri

Opini, OpiniKita12509 Views

Oleh: Bilal Alfariz


OPINI, BANDUNGKITA.ID – Kasus dugaan pelanggaran asusila di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar bumbu penyedap di meja kopi birokrasi. Ia adalah ujian bagi integritas institusi. Di balik pintu tertutup Inspektorat, kini sedang dipertaruhkan sebuah marwah, apakah hukum disiplin mampu tegak lurus, atau justru luluh oleh kompromi sektoral?


Dalam struktur pengawasan, kita mengenal Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus). Mereka adalah “unit elit” yang memiliki mandat membedah kasus-kasus sensitif.

Jika dulu pelanggaran etik dianggap sebagai wilayah abu-abu yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kini instrumen hukumnya sudah sangat terang benderang.


Melalui PP Nomor 94 Tahun 2021, negara telah menegaskan bahwa moralitas adalah “harga mati” bagi abdi negara. Tak ada lagi ruang bagi perilaku yang mencederai norma masyarakat. Jika terbukti, pilihannya hanya satu: Hukuman Disiplin Berat.

Menolak Lupa Tragedi Aceng Fikri

Publik di Jawa Barat tentu belum lupa pada yurisprudensi bersejarah tahun 2013. Kala itu, Bupati Garut Aceng Fikri harus rela kehilangan kursi kekuasaannya melalui pemakzulan oleh DPRD yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Dosa besarnya? Bukan korupsi uang rakyat, melainkan pelanggaran etika dan sumpah jabatan.


Kasus Aceng Fikri memberikan pesan kuat: Pejabat publik baik yang dipilih melalui pemilu maupun ASN karir memiliki beban moral yang sama di hadapan hukum. Jika seorang kepala daerah bisa dilengserkan karena masalah moralitas, maka tidak ada alasan bagi oknum ASN untuk merasa kebal hukum ketika norma asusila diterjang.

Irbansus: Penjaga Gawang Terakhir

Kini, bola panas ada di tangan Irbansus melalui mekanisme Audit Tujuan Tertentu (ATT). Kita perlu memahami bahwa pembentukan Tim Ad Hoc yang melibatkan unsur atasan langsung hingga BKPSDM (sesuai Peraturan BKN No. 6/2022) bukan untuk melindungi terlapor, melainkan untuk memastikan objektivitas agar sanksi yang dijatuhkan tidak cacat prosedur.


Masyarakat, melalui mata media, bertugas memastikan bahwa pemeriksaan tertutup ini tidak menjadi celah untuk “main mata”. Kita mendukung penuh langkah pembebasantugasan sementara bagi terlapor guna menjaga kemurnian bukti dan keterangan saksi. Ini bukan soal penghakiman sepihak, melainkan soal menjaga kelancaran proses pencarian kebenaran materiel.

Pada akhirnya, integritas birokrasi tidak hanya diukur dari serapan anggaran atau opini WTP dari BPK. Integritas itu tercermin dari perilaku manusianya.


Irbansus hari ini tidak hanya sedang mengadili seorang oknum, mereka sedang mengirimkan pesan kepada publik: Apakah pemerintah daerah masih layak dipercaya sebagai teladan moral? Kita titipkan integritas ini pada profesionalisme Tim Ad Hoc, sembari berharap bahwa tegaknya etika birokrasi akan mengembalikan marwah korps yang sempat tergores.


Sebab, jika etika sudah diabaikan, maka sekuat apa pun regulasi administratif, ia hanya akan menjadi macan kertas yang kehilangan taringnya.


Bilal Alfariz
Penulis adalah Aktivis yang berfokus pada isu korupsi, tata kelola pemerintahan dan kebijakan publik.

Comment