Menangis di Depan DPR! Ibu Supiah Bongkar Dugaan Pemerasan dan Kriminalisasi Suaminya oleh Oknum Polisi
JAKARTA, BANDUNGKITA.id – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, untuk mengusut dan mengawal dua kasus hukum yang menyita perhatian publik: dugaan kriminalisasi pedagang BBM eceran di Way Kanan, Lampung, serta sengketa lahan Asrama Polisi yang berlarut-larut di Sulawesi Selatan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tersebut menghadirkan Kapolres Way Kanan, Kabid Propam, serta pedagang eceran BBM Ibu Supiah. Selain itu, jajaran Kapolda Sulawesi Selatan turut dihadirkan bersama pihak pelapor, Jalaludin, yang didampingi tim kuasa hukumnya.
Sorotan Kasus Way Kanan: Menguji Nalar Hukum KUHP Baru bagi Rakyat Kecil
Suasana RDPU sempat diwarnai haru saat Ibu Supiah menangis meminta keadilan atas penahanan suaminya, Hartono. Hartono ditangkap aparat Polres Way Kanan atas tuduhan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Padahal, aktivitas penjualan eceran tersebut dilakukan akibat ketiadaan SPBU di wilayah pelosok kecamatan mereka yang berjarak belasan hingga puluhan kilometer.
Tak hanya persoalan ketersediaan akses energi, kasus ini mengemuka ke publik seiring beredarnya isu dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian setempat. Pihak keluarga menduga penahanan dilakukan setelah menolak permintaan sejumlah uang damai.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat dan prinsip mens rea (niat jahat). Ia mengingatkan agar aparat tidak semena-mena menerapkan pasal penimbunan kepada pedagang kecil yang sekadar menambal ketiadaan infrastruktur SPBU di daerah.
“Hukum ini harus melindungi rakyat kecil. Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penegak hukum diimbau untuk mengedepankan keadilan dibanding sekadar kepastian hukum yang kaku. Penanganan perkara yang tidak berkeadilan mestinya dihentikan,” tegas Habiburokhman.
Komisi III juga mendesak Divisi Propam untuk mengusut secara transparan dan objektif dugaan intimidasi maupun pemerasan oknum anggota dalam perkara tersebut.
Sengketa Lahan Sulsel: Desakan Eksekusi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Selain kasus di Lampung, Komisi III DPR RI membedah sengketa lahan perdata seluas 6.900 meter persegi di Kelurahan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Lahan yang kini dimanfaatkan sebagai Asrama Polisi oleh Polda Sulsel tersebut secara hukum telah dinyatakan sah milik ahli waris Haji Baso (Jalaludin).
Meski perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 472 PK/Pdt/2014, proses eksekusi dan penyerahan hak hingga kini belum terealisasi.
Atas kondisi tersebut, Komisi III DPR RI mengeluarkan rekomendasi tegas:
- Koordinasi Lintas Lembaga: Meminta Kapolda Sulsel, Mabes Polri, serta DJKN Kementerian Keuangan untuk segera duduk bersama pihak Jalaludin guna menyusun langkah eksekusi putusan sesuai regulasi.
- Laporan Berkala: Menuntut seluruh pihak menyampaikan progres penyelesaian sengketa perdata tersebut kepada Komisi III DPR RI secara berkala dalam tenggat waktu 30 hari.
Pengawasan Tegak Lurus dan Transparan
Melalui RDPU ini, DPR RI menegaskan komitmen pengawasannya terhadap institusi penegak hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, melainkan benar-benar menghadirkan kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan bagi hak-hak warga negara.(dhomz/BandungKita.id)





Comment