BANDUNG, Bandungkita.id — Sorotan terhadap krisis pencemaran lingkungan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian bergulir panas hingga ke tingkat pusat. Setelah gejolak debu putih akibat minimnya pengawasan operasional mesin industri serta karut-marut persoalan ketenagakerjaan menyita perhatian publik, giliran pencemaran limbah air yang memicu reaksi keras dari parlemen.
Inspeksi mendadak dan ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menyoroti bobroknya pengawasan lingkungan di KBB sempat membuat kalang kabut para pengusaha industri nakal dan regulator daerah. Kini, peristiwa pencemaran air yang tengah ditangani Pemprov Jabar itu mendapat perhatian khusus dari Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan.
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode tersebut menumpahkan kekecewaannya saat melihat praktik pembuangan limbah sembarangan di KBB yang terkesan kebal hukum meski mengantongi dokumen perizinan.
“Aneh, izin lolos tapi air limbah tetap saja dibuang sembarangan,” tegas pria yang akrab disapa Kang Aher tersebut saat dihubungi Bandungkita.id, Senin 10 agustus 2026.
Aher menilai, kelonggaran pengawasan dan pembiaran terhadap perusakan lingkungan tidak bisa lagi ditoleransi. Regulasi harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keselamatan warga.

“Harusnya bisa dipidanakan,” tambah Aher singkat namun menohok.
Replikasi Ketegasan Era Citarum Harum
Pernyataan keras Aher bukan sekadar retorika politik. Sebagai sosok yang pernah menahkodai Jawa Barat selama satu dekade (2008–2018), Aher memiliki rekam jejak panjang dalam berhadapan dengan industri penjahat lingkungan.

Di akhir masa jabatannya bersama Wakil Gubernur Deddy Mizwar, duet Aher-Demiz meletakkan pondasi strategis penataan ekosistem sungai yang kemudian melahirkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Citarum Harum.

Catatan redaksi Bandungkita.id merekam sejumlah langkah progresif Aher saat mengatasi kejahatan limbah industri di Jawa Barat:
- Inisiasi Satgas & Penegakan Hukum Terpadu: Aher membentuk gerakan Citarum Bestari yang melibatkan sinergi lintas institusi—mulai dari Pemprov Jabar, Kodam III/Siliwangi, Polda Jabar, hingga Kejaksaan—untuk menyisir dan menindak industri pembuang limbah kimia.
- Pembekuan Izin dan Pitulasan IPAL Nakal: Aher menindak tegas ratusan pabrik di kawasan Bandung Raya yang terbukti memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hanya sebagai ‘pajangan’ dokumen perizinan, namun sengaja dimatikan saat operasional demi menekan biaya produksi.
- Dorongan Sanksi Pidana Lingkungan: Aher konsisten mendorong penyidik Kepolisian dan PPNS Kementerian LHK untuk membawa pemilik serta manajemen pabrik penjahat lingkungan ke meja hijau (pidana umum/khusus), bukan sekadar sanksi administratif.
Sikap kritis yang ditunjukkan Ketua BAM DPR RI ini menjadi sinyal kuat bagi Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Barat agar tidak main-main dalam menyelesaikan kasus pencemaran di KBB. Publik menunggu keberanian regulator untuk tidak hanya bertindak reaktif saat kasus viral, tetapi berani menyeret oknum pengusaha nakal ke ranah hukum pidana. (Dhomz/BandungKital.id)





Comment