BandungKita.id – Aturan kantong plastik berbayar akan segera diterapkan permanen di Kota Bandung guna mengurangi sampah yang tidak terurai. Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun menggodok kembali aturan tersebut agar sempurna sebelum ditetapkan pada akhir tahun 2018 ini.
Diakui Kepala Dinas Lingkuhan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Salman Fauzi, kebijakan kantong plastik berbayar merupakan amanah dari pemerintah pusat yang menyerahkan sepenuhnya ke setiap daerah untuk menerapkan aturan.
“Ini tidak lepas dari kebijakan di pusat untuk melakukan aturan kantong plastik berbayar. Ada surat, setiap daerah berhak mengeluarkan kebijakan kantong plastik berbayar,” ungkap Salam melalui sambungan telepon, Sabtu (20/10).
Salman mengungkapkan, aturan kantong plastik berbayar pernah diujicobakan pada tahun 2017 silam di beberapa pasar modern atau swalayan di Kota Bandung. Hasilnya, ujicoba aturan tersebut mampu mengurangi sampai plastik hingga 20 persen setiap hari dari total sampah di Kota Bandung mencapai 1.200 ton.
“Kemudian kita berlanjut tiga bulan, dan dapat menurunkan jumlah sampah kantung plastik. Ini menjadi catatan positif yang mendorong kita untuk segera menerapkan aturan secara permanen,” imbuhnya.
Salman menambahkan, kebijakan kantong plastik berbayar nanti akan diperkuat dengan adanya peraturan wali kota (Perwal) yang kini masih digodok. Namun aturan tersebut akan lebih menitik beratkan ke pusat perbelanjaan atau pasar modern yang dinilai penyumbang cukup banyak sampah kantong plastik.
“Kalau pasar tradisional agak sulit, kita akan larang di pusat-pusat perbelanjaan modern. Sejak ujicoba lalu, sampai sekarang sudah ada satu pusat perbelanjaan yang konsisten menerapkan aturan itu. Jadi saya fikir, tempat lain juga pasti bisa,” tandasnya.(KUR/BandungKita.id)
Post Views: 863
Comment